Senin, 01 April 2013

Santaq St. Agnes








St. Agnes hidup pada masa Gereja Perdana, yaitu masa ketika orang-orang Kristen mengalami penindasan serta penganiayaan yang kejam dalam pemerintahan bangsa Romawi. Ia wafat sebagai martir sekitar tahun 304 - 305 dalam pemerintahan Kaisar Diocletian. Usia Agnes pada waktu itu baru 13 tahun. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang ada mengenai St. Agnes, ia amat populer. Hal ini terutama karena St. Ambrosius serta para kudus Gereja lainnya banyak menulis tentangnya.

`Agnes' dalam bahasa Latin berarti `anak domba' atau `kurban', sementara dalam bahasa Yunani berarti `murni, suci'. Agnes seorang gadis remaja yang cantik jelita dan berasal dari keluarga kaya. Banyak pemuda bangsawan Romawi terpikat padanya; mereka saling bersaing agar dapat memperisteri Agnes. Tetapi Agnes menolak mereka semua dengan halus dan mengatakan bahwa ia telah mengikatkan diri pada seorang Kekasih yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Procop, putera Gubernur Romawi, termasuk salah seorang di antara para pemuda yang amat marah dan merasa terhina oleh penolakan Agnes. Mereka melaporkan Agnes kepada Gubernur dengan tuduhan pengikut Kristus.

Pada mulanya Gubernur bersikap ramah serta lembut kepadanya. Ia menjanjikan harta serta kedudukan jika saja Agnes mau menyangkal imannya dan menikah dengan Procop. Agnes menolak, berkali-kali diulanginya pernyataannya bahwa ia tidak dapat memiliki mempelai lain selain dari Yesus Kristus. Karena pernyataannya itu, Agnes diseret ke depan mezbah berhala dan diperintahkan untuk menyembahnya. Bukannya menyembah berhala, Agnes malahan mengulurkan tangannya dan membuat Tanda Salib, tanda kemenangan Kristus. Gubernur kemudian memperlihatkan kepadanya api penyiksaan, kait besi, serta  segala macam alat penyiksa lainnya, tetapi gadis muda itu tetap tabah dan tidak gentar sedikit pun.

Karena Agnes tetap keras kepala, Gubernur mengancam akan mengirim Agnes ke rumah pelacuran. Tetapi Agnes menjawab, “Yesus Kristus amat pencemburu, Ia tidak akan membiarkan kemurnian para mempelainya dicemarkan seperti itu. Ia akan melindungi dan menyelamatkan mereka.” Katanya lagi, “Kalian dapat menodai pedang kalian dengan darahku, tetapi kalian tidak akan pernah dapat menodai kesucian tubuhku yang telah kupersembahkan kepada Kristus.” Gubernur amat marah mendengar perkataannya itu. Ia memerintahkan agar Agnes, saat itu juga, dikirim ke rumah pelacuran dengan perintah bahwa semua orang berhak menganiayanya sesuka hati mereka.

Orang banyak datang untuk menyaksikan peristiwa itu. Tetapi, ketika melihat pancaran sinar wajah Agnes yang kudus dan agung serta sikapnya yang tenang, penuh kepercayaan kepada Kristus yang melindunginya, orang banyak itu takut dan tidak berani mendekat. Seorang pemuda tampil dan berusaha mengganggu Agnes. Pada saat itu juga, dengan kilat yang dari surga, pemuda itu tiba-tiba menjadi buta dan jatuh ke tanah dengan tubuh gemetar. Teman-temannya dengan ketakutan membopongnya serta membawanya kepada Agnes yang kemudian menyanyikan lagu puji-pujian kepada Kritus, sehingga pemuda itu dapat melihat serta sehat kembali.

Gubernur amat murka dan menjatuhkan hukuman mati pada Agnes. Algojo mendapat perintah rahasia untuk dengan segala cara membujuk Agnes, tetapi Agnes menjawab bahwa ia tidak akan pernah menyakiti hati Mempelai Surgawi-nya. Orang banyak menangis menyaksikan seorang dara yang lembut dan jelita dengan belenggu dan rantai yang terlalu besar bagi ukuran tubuhnya yang kecil, digiring ke tempat hukuman mati. Ia terlalu muda untuk memahami arti kematian, namun demikian ia siap menghadapinya tanpa gentar sedikit pun. Sesungguhnya, Agnes diliputi sukacita yang besar karena ia akan segera diperkenankan menyongsong mempelainya. Sama sekali tidak dihiraukannya ratap tangis mereka yang memohonnya untuk menyelamatkan nyawanya. “Aku tidak akan mengkhianati Mempelai-ku dengan menuruti keinginan kalian,” katanya, “Ia telah memilihku dan aku adalah milik-Nya.” Kemudian Agnes berdoa, membungkukkan badannya untuk menyembah Tuhan, dan segera menerima hujaman pedang yang menghantarkan jiwanya yang suci kepada kekasihnya. Agnes telah mempertahankan kemurniannya dan memperoleh mahkota martir di surga.

Jenasah Agnes disemayamkan di pemakamam keluarga di Via Nomentana dekat kota Roma. Kurang lebih lima puluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 354, Kaisar Konstantin Agung mendirikan sebuah gereja besar di tempat itu. Tubuh Agnes disemayamkan di bawah altar Gereja. Pada abad ketujuh, gereja itu kemudian dipugar, diperbesar serta diperindah dan sekarang dikenal sebagai Basilik St. Agnes.

Selama berabad-abad, setiap tahun sekali, yaitu pada pesta St. Agnes, dua anak domba tak bercela dipersembahkan dan diberkati di Basilik St Agnes. Kemudian kedua anak domba itu dipelihara oleh para biarawati Benediktin dari Santa Cecilia di Trastevere hingga hari Kamis Putih, yaitu pada saat mereka digunting bulunya. Dari bulu mereka dibuatlah 12 pallium yaitu semacam stola istimewa yang dikirimkan kepada Bapa Suci. Bapa Suci memberikan pallium tersebut kepada para Uskup Agung yang mengenakannya sebagai lambang anak domba yang digendong oleh Gembala Yang Baik.

Pesta St. Agnes dirayakan oleh Gereja Katolik di seluruh dunia setiap tanggal 21 Januari.


"Kristus mempercantik jiwaku dengan perhiasan rahmat dan kebajikan.
Aku ini milik Dia, yang dilayani oleh para malaikat." ~ St. Agnes

Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan“disarikan dan diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya”

Minggu, 06 Januari 2013

45minutes to Teluk Gelam ^__^

kejadian ini merupakan kejadian uji coba kami
tepatnya padatanggal 7 agustus 2010
saat itu sLh satu temen kami ulang tahun yakni Rina Sitanggang
yg bisa mereka panggil gas 3kg
dia minta jalan2
dan akhirnya setelah berunding panjang mw ke mna kami pergi
kami pun memilih ke Teluk GeLam
karna menurut seorang teman hanya 45 menit ke sna
yg bilang tu adalah Baslouma Sumbayak (apara gw sikok2 sejagad raya Lohhh^_^)
makanan pun sudah dipersiapkan begitu jg minumnya

selama perjalanan kami para gadis selalu bertanya "mananya,kog lama kali sampenya?"

dan ternyata,,,,

jeng,jeng,,

perjalanan ke sana menghabiskan waktu 2 jam lebihh

ohhh MG
mati gileeee
pa***t dah pada tepos duduk pun jd g PW
tp semuanya seru kog

wlupun selama di sna kami harus namapal ban motor Lek Iyan dua kali
hahahah
tp seruuu
pengalaman yg cukup cetar lahhhh



pemain : Agnes Simbolon, Rina Sitanggang, Wyga Lumbangaol, Baslouma Sumbayak, Iyan Naibaho,Een Marpaung, Frans Siagian, Melki Nababan




Kamis, 03 Januari 2013

Kasus Korporasi Perbankan


I.                   Subjek
1.      Firda Mutiara                          : Direktur Utama Bank of Celebes
2.      Andi Azwad Mallombassi         : Ayah Firda Mutiara
3.      Andi Mekasari (Meka)            : Manager Operasional oc Celebes
4.      Ridwan dan Riswan               : Pegawai Bank
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso      : Head of Teller Bank of Celebes
6.      Ika Hardianti                           : Penjamin jaminan fiktif
7.      Pradiba Rambega                    : Nasabah pasif di Bank of Celebes
8.      Anugrah Abunaim                  : Nasabah pasif di Bank of Celebes
9.      Pia Ardyagarini                       : Nasabah pasif di Bank of Celebes

II.                Keterangan Subjek
1.      Firda Mutiara (Pleger)
Memerintahkan bawahannya untuk mencairkan uang Nasabah pasif di bank tempatnya bekerja senilai 14 M dengan cara pemberian kredit Jaminan Fiktif.
2.      Andi Azwad Mallombassi
Meminjam uang kepada anaknya (Firda Mutiara) untuk dapat dijadikan talangan agak proyeknya yaitu revitalisasi pantai losari tetap dapat berjalan.
3.      Andi Mekasari/Meka (Pleger dan Medepleger)
a)      Atas instruksi firda, mencairkan dana senilai ( M yang diperoleh daari jaminan fiktif.
b)      Pemalsuan tanda tangan nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) untuk dapat mencairkan dana nasabah tersebut guna mencukupi kekurangan uang yang telah diperoleh dari jaminan fiktif (Slip Penarikan Palsu)
c)      Mengambil sebagian uang nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) yang diperoleh dari slip penarikan palsu
4.      Ridwan dan Riswan (Medepleger)
a.       Melaukan pengecekan atas jaminan fiktif yaitu serifikat tanah seluas 40 hektar yang terletak di desa bonto kadatto kelurahan bonto langkasa kabupaten gowa dan tanah seluas 25 hektar yang terletak di desa bengo-bengo, kecamatan camba, kabupaten Maros. Yang setelah dilakukan pengecekan ke lokasi yang bersangkutan ternyata lokasi yang disebutkan didalam sertifikat itu hanya berupa danau.
b.      Ridan diperintahkan oleh meka untuk membuat laporan kebenaran tentang jaminan tersebut dan menyuruhnya untuk menyampaikan hal yang sama kepada riswan.
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso
Atas perintah meka mencari daftar nasabah pasif yang memiliki simpanan diatas 4 M.
6.      Ika Hardianti (Medepleger)
Setelah dihubungi oleh meka, ika bersedia menjadi pemohon kredit dengan jaminan fiktif.
7.      Pradiba Ramabega (Korban)
Nasabah pasif yang tabungannya berbentuk time deposit senilai 4,3 M yang kemudian ditarik oleh meka lewat slip penarikan palsu. Meka mengambil uang senilai 1,5 M dari tabungan Pradiba.
8.      Anugrah Abunaim (Korban)
Nasabah pasif yang tabungannya senilai 6 M yang kemudian ditarik oleh meka lewat slip penarikan palsu. Meka mengambil uang senilai 2,5 M dari tabungan Pradiba
9.      Pia Ardyagarini (Korban)
Nasabah pasif yang atas perintah firda tabungannya ditarik untuk dapat menutupi tabungan pradiba dikarenakan pada tanggal 21 november 2001 pradiba ingin melakukan penarikan atas tabungannya.

III.             Pasal –Pasal yang terjerat
Dari rangkaian kasus tersebut kami simpulkan bahwa sebagian besar itu merupakan rangkaian utuh dari tindak pidana korupsi yang mana pengaturannya terdapat di dalam undang-undang yang berada di luar KUHP sesuai asas Lex Specialis derogates lex generalis[1]. Dapat dikatakan tindak pidana korupsi dapat kita ketahui bahwa bank of Celebes merupakan bank BUMN yang mana merupakan bank milik pemerintah[2]. Oleh karena itu,berdasarkan UU khusus Korupsi yaitu UU No.20 tahun 2001 jo UU No.31 tahun 1999 kasus ini terjerat pasal berikut :
1.      UU Korupsi ini berlaku bilamana yang melakukan tindak pidana itu orang yang bekerja dalam bank milik pemerintahan itu. Sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

2.      Merupakan tindak pidana dan terjerat pada UU No.20 Tahun 2001
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.

Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar
yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

3.      Merupakan tindak pidana dan terjerat pada UU No.31 Tahun 1999
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5
sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang
tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi
dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh
atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan
pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana
pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana
tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

4.      Merupakan kejahatan perbankan oleh kerena itu berlaku pula UU Perbankan UU No.10 tahun 1998
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

5.      Bagi pemohon kredit dengan jaminan fiktif berlaku pula ketentuan dalam KUHP. Dalam kasus ini berlaku Pasal
Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
·         Pasal 263
(1)Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Yang terjerat pasal ini yaitu Ika Hardianti dan Andi Mekasari.
Untuk Andi Mekasari, ia memalsukan tanda tangan pemilik nasabah pasif .Sedangkan, Ika Hardianti membuat pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah padahal tidak ada sama sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut adalah sebuah danau.

KESIMPULAN
1.      Firda Mutiara
Firda selaku otak dari tindak pidana korupsi ini secara jelas telah terjerat pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 tTahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Firda Mutiara selaku direktur utama BOC telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pelaku utama. Walaupun ia berniat akan menggantikan uang tersebut. Firda Mutiara telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat sebuah bank untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Firda Mutiara memberikan perintah kepada bawahannya, Andi  Mekasari untuk mencairkan dana sebesar 14 M dari Bank BOC.

2.      Andi Azwad Mallombassi
Tidak terjerat pasal apa pun kerena tidak mengetahun adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anaknya selaku oarang yang memberikan bantuan untuk dana talangan usahanya.
3.      Andi Mekasari (Meka)           
Sebagai medepleger , ia terjerat pasal pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 tTahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Akan tetapi statusnya hanya sebagai pembantu yang mempermudah jalannya tindak pidana korupsi tersebut. Bila dilihat dalam UU No. 31 tahun 1999 hukuman pidanya yang melakukan pembantuan sama dengan pidana pokok pelaku. Tetapi bila kita lihat pada pasal 56 KUHP, pembantuan dikurangi 1/3 dari pidana pokok. Acuannya yaitu ketentuan yang ada pada pasal 103 KUHP.
Sebagai Pleger maka berlaku pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Karena menggunakan uang dari hasil penarikan palsu tersebut untuk kepentingan pribadi.
4.      Ridwan dan Riswan
Sebagai pembantu tindak pidana Dikenakan pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan ketentuan pidananya dapat dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso     
Tidak terkena pidana karena tidak mengetahui adanya tindak pidana korupsi ketika diminta meka untuk mencarikan dana nasabah. Dalam arti hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala teller.
6.      Ika Hardianti  
Sebagai pembantu pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan pelaksana hukumannya dapat dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
Dan juga terjerat pasal 263 karena melakukan pemalsuan dalam sertifikat jaminan fiktif yang di ajukannya di bank BOC atas perintah meka. Ika Hardianti membuat pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah padahal tidak ada sama sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut adalah sebuah danau.



[1] asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. http://hukumpedia.com/index.php?title=Lex_specialis_derogat_legi_generali di download pada tanggal 29 November 2011 20.16 WIB
[2] Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/

Aas-Asas hukum Pidana



ASAS-ASA HUKUM PIDANA
1.    Asas legalitas (Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenale)
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. (psl 1 ayat 1)
2.   Asas teritorial
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.(psl 2)
3.   Asas personal /Asas nasional aktif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada. (Psl 5)
4.   Asas perlindungan / Asas nasional pasif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesiaa (psl 4)
5.    Asas universal
Hukum pidana suatu negra dapat berlaku terhdap siapa saja dan dimana saja terhadap tindak pidana apa saja yang merugikan ketertiban dan kepentingan hukum dunia internasional.
6.   Asas tiada hukum tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
Tak seorang pun dapat dipidana jika tidak ada kesalahan yang ia perbuat.
7.   Asas praduga tak bersalah (Persumption of innocent)
Sesorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dapat dibuktikan berdasarkan putusan badan peradilan yang mempunyai hukum tetap.
8.   Asas culpabilitas
Sesorang hanya dapat dipidana bila sudah dapat dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya melalui proses pemeriksaan oleh badan yang berwenang.
                                                    

Jenis-jenis Bank


Jenis-Jenis Bank 
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.