BEA MATERAI
Dasar
hukum pengenaan bea materai adalah Undang Undang No. 13 tahun 1985 yang disebut
juga undang undang Bea Materai, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986.
Untuk mengartur pelaksanaannya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 tahun
1995 yang telah diubah dengan PP No. 24 tahun 2000 tentang perubahan Tarif Bea
Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
Adapun
sebab-sebab dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai adalah:
1. Agar
lebih sempurna dan sederhana
2. Lebih
mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 jenis bea materai tetap, yaitu
matera 6000 dan materai 3000
3. Objek
lebih luas.
Sementara
prinsip umum pemungutan atau pengenaan bea materai adalah :
Bea materai dikenakan atas dokumen
(merupakan pajak atas dokumen)
Satu dokumen hanya terutang satu bea
materai
Rankap / tindasan (yang ditandatangani)
terutang bea materai sama dengan aslinya.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 pada hakekatnya objek untuk bea
meterai adalah dokumen. Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek
dari bea meterai adalah sebagai berikut:
1. Dokumen
yang dikenakan Bea Materai Rp. 6000,00 :
A. a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat
pembuktian mengenai perbutan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta
yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat
yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- terdiri dari
:
·
Yang menyebutkan penerimaan uang
·
Yang menyatakan pembukuan uang
·
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau
separuhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e.
Surat-surat berharga, seperti : wesel, promis, dan aksep yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000,-
f. Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.
1.000.000,00
B. Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat
pembuktian dimuka pengadilan :
a. Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggan.
b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai
berdasarkan tujuannya, jika digunkan untuk tujuan lain atau digunakan untuk
orang lain, lain dari maksud semula.
2. Dokumen
yang menggunakan Bea Materai Rp. 3000,00
A. Surat yang memuat jumlah uang
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari
Rp. 1.000.000,- :
·
Yang
menyebutkan penerimaan uang.
·
Yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·
Yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank.
·
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang
sebahagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
B. Surat- surat berharga seperti ;
wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi
tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-
C. Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih
dari Rp. 1000.000,-
D. Cek dan biyet giro dengan harga
nominal berapa pun.
Apabila
suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari
Rp.250.000,- ,maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea materai.
Tidak
semua dokumen dikenakan materai, ada juga dokumen yang tidak dikenakan materai,
antaralain:
Surat penyimpanan barang
Konosemen
Surat pengiriman dan penerimaan barang
Surat pengiriman barang untuk dijual
atas tanggungan pengirim
Segala bentuk ijazah
Kuitansi untuk semua jenis pajak
Surat gadai yang diberikan oleh Perum
Pegadaian, dsb.
Saat
terutang bea materai :
1. Dokumen
yang dibuat oleh salah satu pihak, adalah pad saat dokumen itu diserahkan dan
diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat
ditandatangani, misalnya : cek, kuitansi.
2. Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah
selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan,
misalnya : surat perjanjian jual-beli.
3. Dokumen
yang dibuat di luar negri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea materai
yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
Pihak
yang terutang bea materai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen
kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Pelunasaan
bea materai dapat dilakukan dengan cara :
1. Dengan
benda materai, baik materai temple maupun kertas materai
a. Cara
biasa yang dilakukan oleh wajib bea
b. Pemeteraaian
biasa yang dilakukan oleh wajib pos.
2. Dengan
cara lain, baik melalui mesin teraan materai maupun alat lain dengan syarat
harus seijin Mentri Keuangan.
Sanksi
- sanksi dalam hal bea materai :
- Sanksi
Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang
dilunasi bea materai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda
administrasi sebesar 200 % dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar.
2. Sanksi
Pidana
a. Sanksi
yang diberikan berupa kurungan atau penjara sesuai dengan pasal 253 KUHP, terhadap
perbuatan berikut :
· Pemalsuan/
peniruan materai temple, kertas materai dan tanda tangan yang perlu untuk
mensahkan materai.
· Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk
diedarkan atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang
dibuat melawan hukum.
· Dengan
sengaja menyimpan bahan-bahan/ perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru
dan memalsukan benda materai.
· Dengan
sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual
atau dimasukkan ke Indonesia materai yangmerksnya, capnya, tanda tangannya,
tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah
materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunkannya dengna
melawan hak.
b. Dengan
sengaja menggunaka cara lain untuk pelunasan
bea materai (pasal 7 ayat 2 sub b) tanpa seizin mentri keuangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Penanggung
jawab sanksi :
Untuk sanksi administrasi :
pemegang dokumen.
Untuk sanksi pidana : sesuai keputusan pengadilan.
Daluarsa
dalam hal bea materai adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.