Sabtu, 29 Desember 2012

Not see Him in His house

ini adalah minggu terakhir di tahun ini yakni tahun 2012,,
akhir minggu di tahun ini beda dengan tahun sebeLumnya
seharusnya hri ini harus ke gerja
tapi apa daya
minggu terakhirq di tahun 2012 qtutup dengan stay at kos
bukan males gereja
tapi memang g ada misa hari ini
sbenarnya bukan ga ada misa
tapi aq nya aja yg males
harus ke palembang pagi2
padahal di deket sini ada gereja tapi apa daya
banyak orang2 anehh di sekitarnya
ehmmm,,
lebih tepatnya sirik bukan anehh
ga boleh beribadah di gereja sendiri
ga boleh memuji Tuhan di tempat sendiriii
masak kami harus numpang ke mesjid taw kuil sihh kalau mau gereja
betuL dasayat deh makhLuk di sini
yaaa kalau meminjam istilah mba syarini cetarrr membahan makhluk di sini
20 tahun aq hidup
ya baruu kali inilah dilarang beribadah 
Luar biasa dehh buat mereka
yang membuat aq harus menutup minggu terakhirq dengan stay at home

Jumat, 28 Desember 2012

Tugas Pajak


BEA MATERAI
Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang Undang No. 13 tahun 1985 yang disebut juga undang undang Bea Materai, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986. Untuk mengartur pelaksanaannya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1995 yang telah diubah dengan PP No. 24 tahun 2000 tentang perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
Adapun sebab-sebab dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai adalah:
1.      Agar lebih sempurna dan sederhana
2.      Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 jenis bea materai tetap, yaitu matera 6000 dan materai 3000
3.      Objek lebih luas.
Sementara prinsip umum pemungutan atau pengenaan bea materai adalah :
*      Bea materai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen)
*      Satu dokumen hanya terutang satu bea materai
*      Rankap / tindasan (yang ditandatangani) terutang bea materai sama dengan aslinya.
 Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 pada hakekatnya objek untuk bea meterai adalah dokumen. Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek dari bea meterai adalah sebagai berikut:
1. Dokumen yang dikenakan Bea Materai Rp. 6000,00 :
A. a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian mengenai perbutan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- terdiri dari :
·         Yang menyebutkan penerimaan uang
·         Yang menyatakan pembukuan uang
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau separuhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat-surat berharga, seperti : wesel, promis, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00
B.  Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan :
a.  Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggan.
b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunkan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.
2. Dokumen yang menggunakan Bea Materai Rp. 3000,00
A.   Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- :
·         Yang menyebutkan penerimaan uang.
·         Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
·          Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebahagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
B.   Surat- surat berharga seperti ; wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-
C.  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1000.000,-
D.   Cek dan biyet giro dengan harga nominal berapa pun.
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp.250.000,- ,maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea materai.
Tidak semua dokumen dikenakan materai, ada juga dokumen yang tidak dikenakan materai, antaralain:
*      Surat penyimpanan barang
*      Konosemen
*      Surat pengiriman dan penerimaan barang
*      Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
*      Segala bentuk ijazah
*      Kuitansi untuk semua jenis pajak
*      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian, dsb.
Saat terutang bea materai :
1.      Dokumen yang dibuat oleh salah satu pihak, adalah pad saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani, misalnya : cek, kuitansi.
2.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan, misalnya : surat perjanjian jual-beli.
3.      Dokumen yang dibuat di luar negri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
Pihak yang terutang bea materai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Pelunasaan bea materai dapat dilakukan dengan cara :
1.      Dengan benda materai, baik materai temple maupun kertas materai
a.       Cara biasa yang dilakukan oleh wajib bea
b.      Pemeteraaian biasa yang dilakukan oleh wajib pos.
2.      Dengan cara lain, baik melalui mesin teraan materai maupun alat lain dengan syarat harus seijin Mentri Keuangan.
Sanksi - sanksi dalam hal bea materai :
  1.  Sanksi Administrasi

Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200 % dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar.
2. Sanksi Pidana
a.       Sanksi yang diberikan berupa kurungan atau penjara sesuai dengan pasal 253 KUHP, terhadap perbuatan berikut :
·      Pemalsuan/ peniruan materai temple, kertas materai dan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai.
·       Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat melawan hukum.
·      Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/ perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda materai.
·      Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Indonesia materai yangmerksnya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunkannya dengna melawan hak.
b.      Dengan sengaja menggunaka  cara lain untuk pelunasan bea materai (pasal 7 ayat 2 sub b) tanpa seizin mentri keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Penanggung jawab sanksi :
*      Untuk sanksi administrasi     :  pemegang dokumen.
*      Untuk sanksi pidana             : sesuai keputusan pengadilan.
Daluarsa dalam hal bea materai adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

MIRIS

katanya Indonesia negara hukum
yg segala sesuatunta punya aturan hukum
selalu biLang kebebasan beragama
seLalu biLng damai itu indah
tp di mna letak indahnya??
di mana letak kekbebasan beragamanya??
sejak kapan orang beribadat dilarang??
sejak kapan orang ke gerja dilarang??
dan sejak kapan orang merayakan Natal dilarang???
kalau semuanya dilarang
di mna dong letak kebebasan beragama
ketika orang ke mesjid dan kuil ga dilarang
kenapa ke gerja harus dilarang???
miris dengan mereka yg berpikiran sempit
dengan mereka yg selalu menganggap agamanya paling benar
yang ga mau hidup rukun dengan agama lain