Kamis, 03 Januari 2013

Aas-Asas hukum Pidana



ASAS-ASA HUKUM PIDANA
1.    Asas legalitas (Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenale)
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. (psl 1 ayat 1)
2.   Asas teritorial
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.(psl 2)
3.   Asas personal /Asas nasional aktif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada. (Psl 5)
4.   Asas perlindungan / Asas nasional pasif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesiaa (psl 4)
5.    Asas universal
Hukum pidana suatu negra dapat berlaku terhdap siapa saja dan dimana saja terhadap tindak pidana apa saja yang merugikan ketertiban dan kepentingan hukum dunia internasional.
6.   Asas tiada hukum tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
Tak seorang pun dapat dipidana jika tidak ada kesalahan yang ia perbuat.
7.   Asas praduga tak bersalah (Persumption of innocent)
Sesorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dapat dibuktikan berdasarkan putusan badan peradilan yang mempunyai hukum tetap.
8.   Asas culpabilitas
Sesorang hanya dapat dipidana bila sudah dapat dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya melalui proses pemeriksaan oleh badan yang berwenang.
                                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar