ASAS-ASA
HUKUM PIDANA
1.
Asas
legalitas (Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenale)
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan yang
telah ada sebelumnya. (psl 1 ayat 1)
2.
Asas
teritorial
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang
terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia,
dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.(psl 2)
3.
Asas
personal /Asas nasional aktif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan
tindak pidana dimana pun ia berada. (Psl 5)
4.
Asas
perlindungan / Asas nasional pasif
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang
merugikan kepentingan negara Inonesiaa (psl 4)
5.
Asas
universal
Hukum
pidana suatu negra dapat berlaku terhdap siapa saja dan dimana saja terhadap
tindak pidana apa saja yang merugikan ketertiban dan kepentingan hukum dunia
internasional.
6.
Asas
tiada hukum tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
Tak
seorang pun dapat dipidana jika tidak ada kesalahan yang ia perbuat.
7.
Asas
praduga tak bersalah (Persumption of innocent)
Sesorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib
dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dapat dibuktikan berdasarkan
putusan badan peradilan yang mempunyai hukum tetap.
8.
Asas
culpabilitas
Sesorang
hanya dapat dipidana bila sudah dapat dibuktikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang didakwakan kepadanya melalui proses pemeriksaan oleh
badan yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar