Minggu, 17 November 2013

cara tau PUK telkomsel (reaL)

Salah satu cara mengamankan nomor handphone kita dari penyalahgunaan oleh orang lain adalah dengan menggunakan Personal Identification Number atau biasa disingkat PIN. PIN ini adalah kode yang harus dimasukkan setiap anda menghidupkan ponsel atau ketika anda memindahkan SIM card anda ke ponsel lain. Namun jika anda menggunakan PIN, anda harus berhati-hati karena jika anda salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut maka SIM card anda akan terblokir. Nah, kali ini saya akan membahas bagaimana cara mendapatkan kode PUK kartu telkomsel khususnya Simpati dan Kartu AS. Untuk cara mendapatkan kode PUK untuk operator lain saya akan memberikannya lain kali.
Pertama yang anda lakukan sebelum melakukan semua cara yang akan saya berikan adalah mencatat 16 nomor dibelakang SIM card anda. 16 nomor ini disebut Mobile StationInternational Subscriber Directory Number (MSISDN). Setelah anda mencatat 16 angka tersebut anda bisa memilih salah satu dari delapan cara yang akan saya berikan.
1. Datang ke GraPARI Telkomsel
Cara ini adalah cara paling konvesional, anda bisa datang ke GraPARI telkomsel di kota anda dan meminta bantuan customer service di sana untuk membuka kartu anda yang terblokir.
2. Hubungi Layanan Telkomsel 155
Layanan Telkomsel 155 ini adalah layanan gratis, jadi anda diharuskan menunggu untuk dapat menghubungi 155. Berdasarkan pengalaman, sangat susah untuk menghubungi 155
3. Hubungi Layanan Telkomsel 188
Layanan Telkomsel 188 ini sebenarnya sama saja dengan layanan Telkmosel 188. Perbedaannya pada bayar dan tidaknya. Namun jika anda menghubungi 188 anda akan cepat tersambung dengan customer service mereka. Tak perlu khawatir masalah tarif yang mahal. Biaya menghubungi 188 hanyalah Rp 300 per telpon.
4. Melalui UMB *116#
Gunakan ponsel lain yang menggunakan kartu Telkomsel. Tekan *116#. Kemudian pilih 1. Info & Self Service. Setelah itu pilih 2. PUK. Setelah itu masukan 16 angka MSISDN dari kartu anda yang terblokir. Tunggu beberapa saat, anda akan menerima PUK anda.
5. Melalui Twitter
Anda juga bisa meminta PUK Telkomsel melalui twitter. Caranya dengan menge-tweet @telkomsel dengan menjelaskan kalau anda meminta PUK dengan mencamtumkan nomor kartu anda beserta MSISDN-nya.
6. Melalui Facebook
Selain melalui Twitter, anda juga bisa mendapatkan PUK Telkomsel melalui Facebook. Caranya dengan menulis pesan ke mereka (misalnya saja status) bahwa anda meminta PUK. Jangan lupa sertakan juga nomor kartu dan MSISDN anda.
7. Melalui Email
Anda bisa mengirim email ke cs@telkomsel.co.id dengan subject Minta PUK. Pada isi email tulis nomor Telkomsel anda dan 16 angka dibelakangnya.
8. Melalui Telkomsel Care
Jika anda sudah pernah mendaftar T-Care di http://my.telkomsel.com, anda bisa melihat PUK anda di bagian menu PUK.

Jumat, 18 Oktober 2013

don't Let somebody tell u,u can't do something

untuk meraih kesuksesan dLm hdup
bkn hanya kepintaran saja yg dbutuhkn
tapi juga usaha yg keras
tak ada yg mudah didapat dLm hdup ini
dgn usaha yg keras saja blm tentu qt dpt memperoLeh dgn scptnya
apaLg dgn tanpa usaha sedikitpun
Kata-kata diatas, merupakan prinsip yang mengantar kisah sukses Chris Gardner, gelandangan yang menjadi milyader. Sebelumnya saya ingin memberikan statement: sukses itu bukan karena takdir loh…
Jadi, mulai sekarang jangan pernah ragu dalam mewujudkan sesuatu. Mengapa?
Tahukah anda kisah sukses Chris Gardner yang dulunya gelandangan, dimulai dari NOL? Bahkan dari keadaan yang memprihatinkan. Well, beginilah kisah sukses Chris Gardner dimulai…
Christopher Gardner lahir di Milwakuee, Winconsin pada 9 Februari 1954. Sebagai anak laki-laki dalam keluarganya, ia hanya diasuh oleh ibunya yang bekerja sebagai guru yang juga memiliki beberapa pekerjaan sambilan – namun tetap tak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Kisah sukses Chris Gardner banyak diawali hal berat. Berpindah-pindah rumah, tinggal di panti asuhan, hingga masuk sekolah militer untuk menjadi tenaga medis dan mimpi keliling dunia yang sirna. Namun dari situ, Chris kenal dengan seorang ahli bedah jantung yang kemudian mempekerjakannya sebagai asisten penelitian klinis di University of California Medical Centre di San Francisco. Chris menikmati pekerjaan, tetapi ia hanya memiliki penghasilan $7.400 per tahun dan ia ingin lebih.
Demi melunasi berbagai pinjaman, Chris pun sampai menjadi penjual alat medis, dengan penghasilan $16.000 per tahun. Hingga suatu hari, ia jatuh hati pada mobil Ferrari – dan dari situ hidupnya berubah. Chris bertanya kepada sang pemilik Ferrari dua hal: “apa yang anda lakukan?” dan “bagaimana anda melakukan itu?”
Si pengemudi Ferrari adalah seorang pialang saham dengan penghasilan lebih dari $80.000 sebulan. Dan saat itu, Chris pun memutuskan bahwa menjadi pialang saham adalah masa depannya. Tanpa memiliki background, pengalaman, dan koneksi, ia mengejar mimpinya.
Sambil terus berusaha menjual peralatan medisnya, sempat tidur di stasiun kereta, hingga tetap menjaga sang anak yang ia cintai. Ia pun memberi nasihat kepada sang anak: “You got a dream, you gotta protect it… if you want something, go get it. Period.”
Dan sampai di tahun 1987, akhirnya Gardner Rich & Co, berdiri sebagai perusahaan pialang yang bergerak pada bidang pelakasanaan utang, ekuitas, dan transaksi produk-proudk derivatif. Dengan modal awal sebesar $10.000 dan beberapa perabot rumah seadanya, Chris dilaporkan memiliki 75% dari perusahaan pialang saham dengan sisanya dimiliki hedge fund.
Kisah sukses Chris Gardner berlanjut, dengan menjual sahamnya di tahun 2006, ia menjadi CEO dan pendiri dari Christopher Gardner International Holdings, dengan kantor di New York, Chicago, dan San Francisco. Ia pun melakukan kunjungan ke Afrika Selatan dan bertemu Nelson Mandela, untuk membicarakan kemungkinan investasi di Afrika dan menciptakan ratusan pekerjaan bagi jutaan orang.

Sabtu, 08 Juni 2013

AFTER EARTH

akhirnya fiLm yang qnanti2kan pemutarannya berhasil qtonton kemaren
reLa deh ngurangi uang kantong demi nonton fiLm ini
cos seLain fiLmnya seru
fiLm ini jg dibintangi oLeh dua pria ganteng yg aq sukai
yakni duat bpk dan anak WiLL Smith and Jaden Smith
si ganteng berkuLit hitam
hehehhe








kisah ini menceritakan gimana bumi sthLh beribu2 tahun seteLah mengaLami kehancuran
bayangi aja semua binatang yg ada di bumi jd gede2 dan menyeramkan semua
dan semuanya ingin memangsa manusia
karena adanya hujan asteroid
mereka Cypher Raige ( Will Smith ) dan Kitai Raige(Jaden Smith)bersama rekannya harus mendarat di bumi,
pesawat mereka pun mengaLami kerusakan
dan diantara semua personiL hanya kitai dan ayahnyaLah yg selamat
tetapi ayahnya mengaLami Luka parah

haL ini yg membuat kitai hrs berani keLuar kapaL menuju suatu tempat yg berjarak puLuhan kiLo tanpa didampingi ayahnya
byk haL yg dihadapi kitai saaat di Luar kapaL
terutama menghadapi hewan2 ganas


contohnya ini Lahh



namun kejadian itulah yang membuat kita bisa "menghantu"

bisa meLawam ursa yg seLama ini ditakutinya
dan sLLu membanyanginya karena kk nya mati di tangan ursa di hadapannya,,
di mana ursa bisa dihadapi kertika tag ada Lg ketakkutan dalam diri qt (aLias menghantu)




trus yg bwt serunya Lg

krna g ada jLn keLuar Lg
kitai hrs meLuncur dr atas air terjun yg sangat amat tinggi
sambiL dikejar2 burung yg gede buangett (agak Lebay dikit)


















makanya harus nonton fiLm ini

jangan ketinggalan deh
dri film ini qt bisa beLajar
"kLu sebenarnya ketakutan itu adalah sebuah pilihan
krna ketakutan hanyaLah imajinasi qt semata mengenai masa depan yang beLum atau bahkan mungkin tak akan terjadi daLam hidup" :)




Senin, 13 Mei 2013

Nekat berbuah bahagia "Pagar Alam on fire"

hari tu tepanya hari jumat tanggaL 3 Mei 2013,
berawaL dr iseng2 tp berujung nekat
whattt???
nekat??
aq dan ke-4 adek tingkatq (kuteng,oce,erLina dan Ipin) yg pengen sangat Liburan merencanakn Liburan minggu depannya (9 mei 2013)
dan "Pagar Alam" si d'nice pLace adLh pLhnnya,
byk usaha yg kami Lakukan
muLai dr nyari org,searching2 t4 tinggaL di sna,cari2 no bus,
semuanya deh yg sgLa sesuatunya diLakukan dengan penuh perjuangan
ya iyaLahh,,
gmn g perjuangan
di antara kami ber5 bLm ada yg pernah ke sono
hambatan bertahap dtg menghampiri rencana kami
muLai dr penginapan mahal,orang yang ikut berkurang,cwok g ada yang ikutt
semuanya dehh
smpe2 kepastian tuk pergi pun sedikit yaaa sekitar 30%Lahh
tp sepertinya Tuhan betuL2 tw kLu kami pengen Liburan
di hari terakhir (sblm tgL 10 Mei) kmi mendapat kemudahan
kmi dpt info kLu ating kmi yg asLi org sana ternyat mudik aLias blek k pagar aLam
dan ini merupakan ti2k cera dr perjaLanan kmi
berita bhagia pun Lngsung tersebar n kehepotan pun bermuncuLan
akhirnya kami memutuskan berangkat pd hari Jumat (pdhaL Liburnya hr Kamis -_-")
kami pun fix berangkat ke Pagar Alam
semuanya dipersiapkn dengan matang2
muLai dr ayam goreng,beras,indomie,roti snack bhkn parahnya bw ricecooker
hahahhaha
(ni mw Liburan taw mw camping yakk??)
singkat cerita kami pun berangkat Jumat pagi
dan saat mw berangkat jg ada sja hambatn
yg muLia bus hrs naiknya dr Loket di Karya Jaya Lahh
yg traveLnya bertingkahLahh
yahh wLu akhirnya kmi berangkat jg naik bus meLati (07117079411)
sesampainya di sana
ternyata terjadi kepanikan
ating yg org sana ternyat tak menjemput kami
kebingungan pun meLandaboLak baLik nanya kanan kiri
ya wLupn kadang2 g dimengerti bhsanya
tp tetap berusaha
akhirnya smpe di depan hoteL teLaga biru (0730621081) di mna kami menginap
Lumayan murah Lahh hanya 180rb/mLam dg 4 t4 tidur di dalmnya
tp kami ber5
masuk pun harus ngendap2 ^_^
Sabtunya kami jaLan2 mengeLi2ngi selUruh kota Pagar alam
mulai dr kebun teh,pabrik teh,air terjun,kota pagar aLam,daeraj kejaksaan n kantor DPRD smuanya deh
sampe t4 nongkrongnya ank Pagar Alam jg dijLni
kayak kta si Bpak supir mobiL yg kami sewa
wkwkwkw
steLan org miskin dgn uang pas2n tp nyarternya Avanza
pdhaL biasanya org nyarter angkot
murah kog cma Rp.300rb seharian fuLL dah bersih semuanya (bisa hubungi 
082183759819)
dan untungnya si Bapak nya juga baik
kelUar kamar jam tengah 9 pagi dan balek Lagi jam 5 sore
dan hari minggunya kami baLik ke Layo naik bus TeLaga Biru yg sudah kami pesan maLam minggunya
pokonya perjaLanan ini sangat amat seru
hanya bermodal nekat
5org wanita akhirnya menuju Pagar Alam
dan puLang dengan bahagia 






Selasa, 23 April 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)



Hak asaasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahiekan. Hak asasi merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia. Yang mana hak asasi ini dimiliki oleh seseorang adalah semata-mata karena dia manusia bukan karena pemberian oleh masyarakat melainkan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) ini pertama kali dipermasalahkan oleh pemikir-pemikir di negara barat, yang pada perkembangan selanjutnya orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang HAM.
Secara historis, HAM selalu diwarnai dengan serangkaian perjuangan yang tak jarang menjelma menjadi revolusi. Bahkan sejarah mencatat banyak kejadian yang terjadi baik secara individu maupun kelompok mengadakan perlawanan terhadap penguasa ataupun golongan untuk memperjuangkan apa yang menjdi haknya.
Di negara Barat, “Revolusi Perancis” dianggap sebagai tonggak perjuangan hak asasi manusia. Sejak pertengahan abad ke tujuh belas dengan berbagai rangkaian revolusi, sudah banyak usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Hal ini kerap kali timbul ketika terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat seseorang sebagai manusia.
Sebelum Revolusi Perancis (1789) Montesqui pernah mengingatkan tentang hal “There is not word that has been given varied meanings and evoked more varied emotions in the human heart than liberty”, bahkan lebih lanjut ia juga mengatakan some have taken it as means of deposing him on whom they had conferred a tyrannical authority; other again have meant by liberty the privilege of being governed by a native of their own country, or by their own laws; some have annexed this name to one from government exclusively of others; those we had republican taste applied it to this species of government; those who liked a monarchical state gave it to monarchy.
Dalam arti yang murni, paham kemerdekaan itu antara lain berwujud :
1.      Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikiran serta menganut keyakinan sendiri;
2.      Kemerdekaan untuk bersatu dengan teman-teman yang sepaham serta mempunyai tujuan-tujuan tertentu (kemerdekaan untuk berkumpul dan bersidang);
3.      Kemerdekaan untuk mengatur penghidupan sendiri tidak seperti yang diperintahkan oleh kekuasaan yang berada di atasnya.
Sebelum abad masehi, perjuangan dalam pembelaan hak asasi manusia pu telah dilakukan. Hal tersebut dapat dilihat dalam upaya-upaya tersebut :
*      Hukum Hamurabi di Babylonia yang menetapkan adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga di negara Babylonia. Hukum tersebut terkenal sebagai jaminan hak asasi manusia.
*      Solon di Athena yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi hutangnya harus dibebaskan.
*      Justianus (Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan dan hak asasi manusia.
*      Para filsuf Yunani Kuno seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan pikirannya tentang jaminan hak asasi manusia.
Selanjtnya masalah tentang penegakan HAM ini berkembang di Inggris. Perjuangan para bangsawan Inggris telah melakukan perjuangan utuk mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dicampakkan oleh raja John yang bertahta pada saat itu, yang akhirnya melahirkan Piagam Agung “Magna Charta” (1215) yakni sebuah dokumen resmi yang isinya antara lain memberikan batasan yang jelas dan tegas terhadap kekuasaan raja yang absolute dan totaliter sehingga hak-hak dasar rakyat tetap terjamin. Kemudian pada tahun 1689, di Inggris diasahkan oleh parlemen Inggris sebuah undang-undang hak yakni  “Bill of Rights”, setelah sebelumnya terjadi revolusi berdarah yang dikenal dengan nama “The Glorious Revolution”. Revolusi ini merupakan revolusi emanisipasitorik untuk memberikan perlawanan terhadap raja James II yang berkuasa saat itu.
Gerakan emanisipasitorik dan revolusi kemanusian yang terjadi menjadi sumber inspirasi timbulnya gerakan revolusioner di Perancis dan Amerika. Pada tahun 1789, di Perancis dicetuskan Declarastion des Droits de l’home st du Citoyen, sebuah deklarasi yang menjamin persamaan hak dan penghormatan terhadap harkat dan mertabat kemanusiaan yakni Liberte, egaliite dan fraternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan), yang kemudian menjadi akar demokrasi dan menyebar ke berbagai penjuru dunia, serta mampu menumbuhkan inspirasi pada banyak bangsa untuk mencari alternative demokratif bagi system politik lama. Demikian pula di Amerika, pada kurun waktu yang hamper bersamaan disahkan sebuah undang-undang hak (the bill of rights) yang kemudian menjadi bagian utama dari Undang-undang Dasar Amerika pada ahun 1791. Bill of Rights maupun Declarastion des Droits de l’home st du Citoyen merupakan konkrettisasi kemauan masyarakat (volente generale) untuk membentuk peraturan hukum yang secara formal dapat menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia agar para penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, represif dan otorite terhadap yang lemah dan tidak berkuasa.
Gerakan-gerakan emansipasitorik tersebut lebih banyak mendapat inspirasi dari gagasan-gagasan hukum alam  (nature law) sebagaimana diintrodusir oleh John Locke (1632-1704) dan Jean Jaques Rousseau (1722-1788). Dalam mazhaab hukum alam konsepsi dasar hak-hak asasi manusia hanya meliputi the right to life, the right to liverty, dan the right to property.
Menurut John Locke, manusia mula-mula belum bermasyarakat, tetapi berada dalam keadaan alamiah, state of nature yaitu suatu keadaan dimana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa-apa, semua orang bebas dan sama derajatnya. Selanjutnya dalam perkembangannya, diantara orang-orang tersebut terjadi cekcok karena adanya perbedaan pemikiran dan pemilikan harta benda. Dalam kondisi “state war” sepertiitu, timbul pemikiran untuk melindungi nilai-nilai mereka yang paling fundamental dan esensial seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak terhadap milik pribadi. Selanjutnya mereka membuat perjanjian untuk bermasyarakat dan menyerahkan sebagian dari hak-hak mereka kepada pemimpin dan pemimpin bertugas melindungi hak-hak mereka tersebut. Menurut Locke ada hak-hak individu dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan kepada pemimpin, hak tersebut adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik pribadi, karena semua hak tersebut adalah hak yang diterima manusia sejak ia dilahirkan.
Perkembangan selanjutnya, konsepsi-konsepsi hak-hak asasi manusia terus mengalami perubahan. Hak-hak asasi manusia warisan masa lampau ternyata tidak responsive dan aspiratif lagi dengan situsai social yang makin lama makin berkembang, sehingga perlunya perllindungan terhadap hak-hak diluar hak yang bersifat yuridik politik saja seperti hak dalam bidang ekonomi, social, dan budaya. Dalam hal ini, presiden Amerika Franklin D. Roosevelt pada permulaan abad ke-20 memformlasikan 4 macam hak-hak asai yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms”, yaitu freedom of speech, freedom of religion, freedom fear dan freedom from want. Roosevelt menyatakan bahwa hak manusia harus juga mencakup bidang ekonomi, social dan budaya.
Dimensi hak-hak asasi yang dirumuskan oleh D. Rosevelt itu kemudian menjadi inspirasi dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari “Declaration of Human Rights ” tahun 1948 di mana seluruh umat manusia melalui wakil-wakilnya tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seia sekata bertekad untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridik formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya. Dalam deklarasi tersebut manusia mendapat posisi sentral dimana harkat dan martabat manusia, hak- hak dan kebebasan asasinya di junjung tinggi dengan tak ada pegecualian apa pun. Secara teoritik deklarasi tersebut dikelompokkan dalam 2 bagian yaitu bagian pertama menyangkut hak- hak politik dan yuridik, bagian kedua menyangkut hak- hak atas martabat dan integritas manusia, dan bagian ketiga menyangkut hak- hak social, ekonomi, dan hak- hak budaya. Konsekwensinya hak- hak asasi manusia harus dilihat dan dipahami secara utuh, tidak parsial. Namun dalam faktanya tidak demikian, kerap kali hak- hak yang diutamakan adalah hak- hak politik dan yuridis. Dari situasi tersebut tampaklah deklarasi HAM tahun 1948 itu isinya sarat dengan hak- hak politik dan yuridik dan bahkan menjadi ciri khasnya. Deklarasi ini dalam pembabakan perkembangan konsepsi hak- hak manusia disebut sebagai “generasi pertama hak- hak asasi manusia.”
Pada awal tahun 1960 baru ada upaya dari komisi hak asasi PBB untuk merekonseptualisasi dan mereaktualisasi hak- hak aktualisasi manusia dan dalam upaya ini hak- hak dalam bidang ekonomi, social, dan budaya mendapat posisi perhatian yang lebih besar. Pada tahun 1966 upaya tersebut mencapai puncaknya ketika sidang umum PBB mengesahkan international convenant on economic, social and cultural rights and international convenant on civil and political rights serta protocol tambahan yang mengatur hak- hak sipil dan politk. Dua konvenan inilah yang menjadi dokumen dasar “generasi II” konsepsi dasar HAM sebagai babak baru dalam perkembangan HAM.
Pada generasi II hak- hak ekosop mendapat perhatian yang sangat besar dan merupakan reaksi antitesa terhadap konsepsi dasar generasi I HAM yang lebih menekankan hak politik dan yuridik.
Bila diamati secara teliti pada dasarnya kedua dokumen HAM baik dokumen tahun 1948 maupun dokumen tahun 1966 sulit sekali dibedakan karena keduanya mengantur tentang baik hak-hak yuridik, politik, maupun hak- hak ekonomi, social dan budaya namun sulit sekali menghilangkan kesan bahwa dokumen hak asasi tahun 1948 sarat dengan hak- hak yuridik dan politik sedangkan dokumen asasi 1966 sangat sarat dengan hak- hak ekosop.
Perkembangan konsepsi dasar hak-hak asasi manusia dari generasi I sampai dengan generasi II mencerminkan perubahan pemikiran umat manusia mengenai hak asasi manusia. Karena itu konsepsi dasar hak- hak asasi manusia, baik generasi I yang mempunyai ciri keutamaan pada pelaksanaan hak- hak politik dan hukum, maupun generasi II yang mempunyai ciri keutamaan pada pemenuhan hak- hak ekosop harus disintesakan menjadi konsepsi baru yang lebih luas dan secara akomodatif mampu mencakupi isi dan ruang lingkup konsepsi dasar generasi I dan generasi II HAM yang dalam pembabakan sejarah perkembangan hak- hak asasi manusia disebut “The rights to development” yaitu hak-hak atas pembangunan, dan inilah yang merupakan “generasi II” HAM.
Hak-hak atas pembangunan sebagai paradigma baru terhadap hak-hak asasi manusia muncul sebagai reaksi dan protes terhadap pola pembangunan yang dilakukan oleh negara- negara dunia ketiga dimana makna pembangunan telah mengalami distorsi yang sangat parah. Pola pembangunan yang diterapkan yaitu pola pembangunan yang memberikan priorioritas pada pembangunan dan ekonomi dan pembangunan  dalam bidang-bidang lainya dikecualikan. Pola pembangunan yang seperti itu mensyaratkan terpeliharanya stabilitas dan untuk mencapai hak tersebut  hak-hak dan kebebasan dasar rakyat harus dipreteli dan bila perlu dicampakkan.
Hak- hak atas pembangunan pasda dasarnya bukanlah hak- hak yang baru sama sekali akan tetapi merupakan perluasan dan penekanan kembali terhadap beberapa pasal yang tercantum dalam universal declaration of human rights dan menjadi elemen-elemen utama dari konsepsi hak- hak atas pembangunan. Pada prinsipnya the rights to development merupakan hak rakyat mayoritas untuk membebaskan diri dari belengu kemiskinan, ketidak adilan, keterbelakangan, kemelaratan dankeragu-raguan. Karena itu pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang secara sengaja dibuat untuk menciptakan kondisi-kondisi sehingga setiap orang dapat menikmati, menjalankan, memanfaatkan semua hak asasinya baik dibidang ekonomi, social, budaya maupun politik. Pembangunan yang dilaksanakan harus pula memperhatikan, menghormati hak- hak tersebut secara professional tanpa mengutamakan yang satu dan mengabaikan yang lainnya.













Sumber / refernsi buku :
Harman, Beny K. dan Paul S. Baut. 1988. Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia. Jakarta : Yayasan lembaga Bantuan Hukum.
Sunggono, Bambang dan Aries Harianto. 2001. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

MENGENALI KECERDASAN

Kecerdasan menurut Howard Gardner
  • Kecerdasan Bahasa => menikmati membaca menulis, mendengarkan dan berbicara dan semua itu dilakukan dengan mudah; senang menghafal informasi dan memperluas perbendaharaan kata dan mungkin pendongen yang handal.
  • Kecerdasan Musik=> dapat merasakn adanya nada, komposisi dan irama dalam berbagai benda yang tampak tak memiliki hal itu sama sekali dan mungkin lihai dalam memainkan satu atau lebih alat musik  dengan cara hanya mendengar dan bimbingan serta berkemungkinan menyenai berbagai jenis musik.
  •  Kcerdasan Matematis-Logis=> mampu secara naluriah mengkategorisasi berbagai barang dan lihai menghitung di kepala; angka dan konsep matematika terasa sangat mudah dan menyukai permainan asah otak, puzzle dan komputer.
  • Kecerdasan kinetik=>lihai menggunakan dan memanupulasi benda serta mampu menggerakan tubuh dengan anggun dan mudah: suka melatih tubuh agar tetap bugar dan bisa menirukan gerakan dengan baik dan bisa jadi berbakat pada satu jenis keterampilan atau lebih.
  • Kecerdasan Visual-Spasial=>mampu mengetahui secara langsung sebuah banguna tidak terlalu simetris dan mampu membayangkan dari segala sisi bentuk-bentuk sulit dalam pikiranmu serta menggambarkan apa saja yang kamu lihat.
  • Kecerdasan Interpersonal=>mampu memahami orang lain dengan mudah dengan menganalisis suasana hati dan perasaan mereka dan mampu meleraikan pertengkaran antara dua teman dan tetap berteman baik dengan mereka.
  • Kecerdasan Intrapersonal=>mampu memahami diri sendiri dengan sangat baik dan sangat yakin akan perasaan2, impian, dan pikiranmu serta setia terhadap apa yg dicita2kn.
  • Kecerdasan Naturalis=> mampu merasakn keterkaitan yang mendalam dengan alam dan seisinya, baik tanaman maupun hewan, suka bereksperiman dan mengamati alam terbuka serta handal dalam berkebun dan memasak.
kecerdasan yang manakah yg kamu miLiki??? :)

Jumat, 12 April 2013

PROSES PEMBENTUKAN KUHAP



            Penyusunan rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimulai pada tahun 1967 dengan dibentuknya panitia intern departemen kehakiman. Tapi sebenarnya embrio dalam rangka pembentukan Undang-Undang  Hukum Acara Pidana sudah ada sejak tahun 1965. Waktu itu sudah ada Draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibicarakan dalam forum DPRD. Oleh pemerintah Draft ini dapat ditarik kembali karena belum dapat dipertanggungjawabkan.
            Berikutnya pada tahun 1968 diadakan Seminar Hukum Nasional II di Semarang, tentang Hukum Acara Pidana dan Hak-Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Ditahun 1973 Panitia Intern Departemen Kehakiman dengan memperhatikan kesimpulan Seminar Hukum Nasional tersebut menghasilkan naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang kemudian dibahas bersama oleh suatu tim antardepartemen, yakni Kejaksaan Agung, Departemen Hankam termasuk Polri dan Departemen Kehakiman, yang dipimpin oleh Menteri Kehakiman Prov.Oemar Seno Adji.
            Pembahasan oleh tim antar Departemen ini untuk beberapa materi mengalami jalan buntu, sehingga sulit dipertemukan.
            Adapun materi yang dimaksud adalah tentang:
1.      Penyidikan dan penyidikan lanjutan;
2.       Koordinasi, pengawasan dan pemberian petunjuk oleh jaksa kepada Penyidik;
3.      Rechter Commissaris/Hakim Pengawas dan
4.      Pemberian bantuan hukum;
Untuk memecahkan perbedaan pendapat-pendapat tersebut diatas, maka atas prakarsa Menteri Kehakiman diadakan pertemuan tiga pimpinan tertinggi instansi penegak hukum, yaitu Menteri Kehakiman Prof.Oemar Seno Adji, Jaksa Agung Ali Said,S.H, dan Kapolri Jenderal Pol.Drs.Moch.Hasan,S.H, yang dikoordinasikan oleh Men.Hankam/Pangab yang pada waktu itu diwakili oleh Kaskopkamtib Laksamana Sudomo.
Sementara pembahasan dan penyusunan Rencana Undang-Undang yang disepakati bersama belum selesai, pada tahun 1974 terjadi pergantian Menteri Kehakiman dari Prof.Oemar Seno Adji kepada Prof.Dr.Mochtar Koesoemaatdja. Pada waktu Prof.Dr.Mochtar Koesoemaatdja menjadi Menteri Kehakiman itu, penyempurnaan rancangan tersebut diteruskan. Pada tahun 1974 rancangan itu dilimpahkan pada Sekretariat Kabinet oleh Menteri Kehakiman.
      Setelah oleh Sekretariat Kabinet diminta lagi pendapat Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Departemen Hankam termasuk Polri dan Departemen Kehakiman, maka naskah rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut dibahas kembali dalam rapat koordinasi antara wakil-wakil dari keempat instansi tersebut.
      Setelah Moedjono,S.H menjadi Menteri Kehakiman, nampaknya kegiatan dalam penyusunan tersebut diintensifkan dan pada tahun 1979 diadakan pertemuan antara Menteri Kehakiman Moedjono,S.H, Jaksa Agung Ali Said,S.H, Kapolri Jenderal Pol.Dr.Awaluddin,MPA,dan wakil dari Mahkamah Agung untuk membahas beberapa hal yang perlu guna menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Panitia kecuali memperhatikan hasil-hasil seminar Hukum Nasional ke-II di Semarang tersebut diatas, juga memperhatikan pendapat-pendapat para ahli hukum lainnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti Persatuan Advokad Indonesia (Peradin). Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), baik yang diajukan melalui Seminar maupun kegiatan lain seperti kongres, rapat kerja dan lain-lain.
            Perlu dikemukakan di sini, bahwa selama RUUHAP (draft I) berada di Sekretariat Kabinet setelah diserahkan oleh Depertemen Kehakiman, telah mengalami penyempurnaan sebanyak empat kali. Sehingga konsep terakhir dari Pemerintah yang siap diajukan ke DPR itu merupakan draft yang ke-V, sebagai hasil kesepakatan yang di capai, terutama antara Polri dan Kejaksaan.
            Dengan amanat Presiden tanggal 12 September 1979 No. R. 08/PU/IX/1979, maka disampakanlah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada DPR-RI untuk dibicarakan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia guna mendapatkan persetujuaannya.
            Perlu dikemukakan disini, bahwa rancangan tersebut agak lain dengan rancangan yang disusun pada masa Menteri Kehakiman di jabat oleh Prof. Oemr Seno Adji tahun 1973 di atas.
            Pada tanggal 9 Oktober 1979 dalam membicarakan tingkat I, Menteri Kehakiman menyampaikan keterangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam suatu sidang paripurna DPR-RI.
            Pada tanggal 8 Noivember 1979, yaitu pembicaraan tinggkat II Fraksi-fraksi dalam DPR-RI memberikan pemandangan umum terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut, yang kemudian pada tanggal 29 November 1979 dilanjtutkan dengan jawaban darp pemerintah.
            Pembicaraan tingkat III, dilakukan dalam sidang komisi. Diputuskan oleh Badan Musyawarah DPR-RI, bahwa pembicaraan tingkat III Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini dilakukan oleh Gabungan Komisi III (Bidang Hukum) dan Komisi I (Bidang Politik dan Hankam) serta Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Kehakiman dibantu oleh staf yang terdiri dari unsure-unsur Kehakiman, Kejaksaaan Agung, dan Polri.
            Sidang Gabungan Komisi (SIGAP) III dan I DPR-RI serta pemerintah mulai membicarakan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut pada tanggal 24 November 1979 sampai dengan tanggal 22 Mei 1980 di gedung DPR-RI Senayan, Jakarta. Pembicaraan dalam jangka waktu tersebut pada pembahasan materi secara umum yang menghasilkan putusan penting yang terkenal dengan nama “13 kesepaknma pendapat”, yang mengandung materi pokok yang akan dituangkan dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 13 putusan tersebuat adalah sebagai berikut:
1.      RUU-HAP dalam pembahasan pada tingkat III ini terbuka untuk disempurnaan;
2.      Perpanjangan waktu dapat disetujui sebagai akibat dari perkembangan serta didasarkan atas kebutuhan yang nyata diperlukan dalam pembahasan tingkat III.
3.      Konsiderans setuju untuk disempurnaan, sehingga dapat serta mampu mencerminkan landasan-landasa motivasi RUU-HAP yang bersifat idieal, struktural dan operasional. Oleh karena itu Pancasila, UUD’45 dan GBHN (TAP IV/MPR/1978) harus dimaksukkan dalam konsiderans dan bila diperlukan juga Pelita III. Trilogi Pembangunan, Sapta Krida. Delapan Jalur Pemerataan ( khususnnya jalur ke-8) dimaksukkan juga dalam Penjelasan Umum. Ditambahkan di sini bahwa Undang-Undang No. 15 tahun 1961 tidakj di cantumkan dalam konsidens dan dipindah/dicantumkan dalam penjelasan umum.
4.      RUU-HAP dimaksudkan untuk melahirkan suatu Undang-Undang yang bersifat nasional dan oleh karena itu ia merupakan unifikasi serta kodefikasi dalam bidang hukum acara pidana yang bersifat umum. 
Walaupun demikian, tidak dapat di pungkiri bahwa disamping yang umum, tentu terdapat hal-hal yang bersifat khusus, juga dalam bidang hukum acara pidana ini, maka oleh karena itu yang bersifat khusus itu tentu tunduk pada acara khusus yang ditetapkan untuk itu dalam berbagai undang-undang. Diluar yang khusus itu, semuannya tunduk pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan lahir ini;
5.      Adanya ketentuan umum dalam RUU-HAP sangat di perlukan dan harus ada demi kejelasan arti serta makna dari istilah-istilah tertentu yang terdapat dalam pasal-pasalnnya, meskipun dalam tingkat pembahasan sekarang ini masih tetap terbuka untuk penyempurnaan;
6.      Yang dimaksud denagn hak asasi, yang merupakan slah satu landasan pokok serta yang menjiwai RUU-HAP ini, termaksuk kedudukan dan hak-hak tersangka, terdakwa dan lain-lain sebagainnya yang perlu diperhatikan adalah asas-asas sebagai berikut;  
a)      Preduga tak bersalah (presumption of in no cence)
b)      Peradilan yang merdeka, terbuka, bebas, jujur dan tidak memihak (fair tria), disamping cepat, sederhana dan biaya ringan;
c)      Persamaan dimuka umum (equality before the low), dan
d)     Hak pemberian bantuan hukum/ bantuan hukum (legal sid/assistance);
7.      Bantuan/nasihat hukum diberikan kepada tersangka, terdakwa oleh seorang penasehat huku (pembela) selama berjalannya proses pidana menurut aturan serta tatacara yang ditentukan itu. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini, bahwa selama berlangsunnya pemeriksaan pada tingkat penyidik dan/atau penuntut, seorang tersangka/terdakwa dapat di dampingi seorang pembela, tetapi dengan ketentuan bahwa pembela itu bersifat pasif (within singht and within hearing);
8.      Pengawasan atas jalannya proses pidana agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknnya dilaksanakan dnegan cara mengintensifkan:
a)      Built in control ( suatu pengawasan secara struktural procedural dari tiap tingkatan pelaksana proses pidana, yang dinamakan pengawasan vertical);
b)      Pengawasan horizontal ( suatu pengawasan antar tiap tingkat pelaksana dalam proses pidana);
Bila (a) dan (b) diangap kurang cukup, maka sebelum perkaranya diajukan ke sidang pengadilan dapat diadakan intitusi baru semacam habeas corpus atau prae-trial.
9.      Surat dakwaan (yang disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapa pun, khususnya bagi terdakwa) dan berkas perkara diberikan untuk dibaca kepada penasehat hukum/pembela dalam waktu yang cukup untuk mempelajarinya .
10.  Surat keputusan pengadilan sewaktu putusan dijatuhkan/diumumkan harus sudah merupakan surat yang resmi final(net), sehingga segera setelah itu secepannya dapat diberikan dsalinannya, bilamana perlu dapat berupa foto kopi yang di outentikasikan ;
11.  “kewajinban mundur bagi hakim”, dalam hubungan darah denagn terdakwa dan sebab lain yang wajar berlaku dalam semua tingkat badan peradilan umum;
12.  Tentang ganti rugi atau rehabilitasi yang perkarannya menurut hukum tidak sampai kepengadilan, dapat diajukan ganti rugi menurut prosedur yang akan dirumuskan, dan tentang bentuk rehabilitasi bila hal ini terjadi, kirannya dapat di temukan suatu “bentuk” yang memadai, yang”bentuk” berkekuatan sama dengan rehabilitasi yang diberikan oleh pengadialan;
13.  Kasasi untuk perkara-perkara militer adalah Undang-Undang No.14 Tahun 1970 dan juga telah dirumuskan dalam RUU-HAP ini;
Untuk membicarakan dan merumuskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana lebih lanjut, di bentuk Tim Sinkronisasi yang diberikan mandate penuh oleh SIGAB Komisi III dan I DPR-RI.
     Tim Sinkronisasi bersama wakil dari pemerintah mulai melakukan rapat pada tanggal 25 Mei 1980 untuk membicarakan dan meeumuskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rapat-rapat dilakukan secara marathon dan tidak hanya dilakukan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, tetapi juga di luar gedung DPR RI, yaitu Megamendung, Bogor, dan di Jalan Aditya Warman 8, Kebayoran Jakrata.
     Setelah melakukan tugasnya kurang lebih selama 2 tahun, Tim Sinkronisasi berhasil menyelesaikan tugasnnya dan pada tanggal 9 September 1981, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut di setujui oleh SIGAB Komisi III dan I DPR RI.
     Perlu dikemukakan disini bahwa, dalam membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut Tim Sinkronisasi bersama pemerintah mengalami hambatan-hambatan dalam membahas Bab Ketentuan Peralihan dan Pasal 115, tentang hadirnnya penasehat hukum pada saat pemeriksaan pendahuluan. Namun hambatan-hambatan tersebuta dapat diatasi denagn melakukan lobbying dan sarahsehan antara Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Gabungan Komisi.
     Dalam menyelesaikan penyusunan rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah pula diminta sumbangan pendapat dari ahli bahasa.
     Akhirnya pada tanggal 23 September 1981, setelah penyampaian pendapat akhir oleh semua Fraksi, dalam DPR RI dalam Sidang paripurna, maka Rancangan Undang-Undnag Acara Pidana di setujui DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
     Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut telah di setujui oleh DPR untuk disahkan oleh President menjadi Undang-Undang. Presiden pada tanggal 31 Desember 1981 telah mengesahkan, RUU tersebut menjadi Undang-Undang No.8 Tahun 1981(L.N.RI.NO.76;TLN No.3209). tertanggal 31 Desember 1981.
     Adapun perbedaan yang fundamental antara KUHAP dengan HIR adalah mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Hal ini Nampak dengan diaturnya dalam KUHAP ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Hak-hak tersangak atau terdakwa
2.      Bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3.      Dasar hukum untuk penagkapan dan penahahanan dan pembatasan jangka waktunnya
4.      Ganti kerugian dan rehabilitasi
5.      Pengabungan perkara pada perkara pidana dalam hal ganti rugi;
6.      Upaya-upaya hukum
7.      Koneksitas
8.      Pengawasan pelaksanaan, putusan pengadilan.
Ruang lingkup kegiatan hukum acara pidana. Dapat kita katakana bahwa pada hakekatnnya ruang lingkup kegiatan hukum acara pidana itu meliputu hal-hal yang disebutkan dibawah ini:
1.      Pendinyidikan perkara pidana.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkannya, seperti misalnya pencurian, penipuan , penggelapan, penganiayaan dan sebagainnya, yang telah terjadi atau dilaporkan, dari mulai masih gelap sehingga menjadi terang, terang dalam arti, bahwa unsur-unsur tindak pidana untuk menuntut peristiwa itu dimuka hakim menjadi lengkap dan siapakah tersangkannya.
Penyidikan adalah tugas penyidik. Adapun penyidik itu dijabat oleh kepolisian.
2.      Penuntutan perkara pidana.
Menununtut adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menutut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya di periksa dan putus oleh hakim di sidang pengadilan.
Penuntutan perkara pidana adalah tugas yang dilakukan oleh kejaksaan. Dengan melakukan penuntutan oerkara maka jaksa seakan-akan mengakhiri penyidikan  dan menyerahkan pemeriksaan serta keputusannya kepada hakim.
3.      Peradilan perkara pidana.
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara pidana berdasarkan azas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, yaitu memeriksa dan dengan bukti-bukti yang cukup menentukan:
a)      Betulkah peristiwa yang telah terjadi dan di tuduhkan kepada tedakwa itu merupakan suatu peristiwa pidana?.
b)      Betulkah terdakwa cukup terbukti kesalahannya telah melakukan peristiwa pidana itu? Dan
c)      Apabila betul, kemudian menjatuhkan pidana yang setimpal kepada terdakwannya atas kesalahannya itu.
Menjalankan perkara pidana adalah tugas dari pengadilan.
4.      Pelaksanaan keputusan hakim.
Melaksanakan keputusan hakim adalah menyelenggarakan agar suya segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim itu dilaksanakan, misalnnya pabila keputusan itu berisi pembebasan terdakwa, agar supaya terdakwa segera di keluarkan dari tahanan, apabila berisi penjatuhan pidana denda agar supaya uang denda itu dibayar, dan apabila keputusan itu memuat penjatuhan pidana penjara, agar supaya terpidana menjalani pidananya dalam rumah Lembaga Permasyarakatan dan sebagainnya.
Pelaksanaan keputusan pengadilan yang biasa disebut pula eksekusi itu adalah tugas dari kejaksaan.

DAFTAR PUSTAKA
Pettanaasse,Syarifuddin; Hukum Acara Pidana,Bandung;Angkasa, 2010.
Soesilo, R;Hukum Acara Pidana, Bogor; Politeia