Jumat, 19 Mei 2017

Pesangon yang diterima pegawai bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Bila pegawai/ karyawan bekerja kurang dari 1 tahun, maka pesangon yang diterima sebesar 1 bulan upah
  2. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 2 bulan upah
  3. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 3 bulan upah
  4. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 4 bulan upah
  5. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 5 bulan upah
  6. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 6 bulan upah
  7. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 7 bulan upah
  8. Bila pegawai/ karyawan bekerja selama 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebesar 8 bulan upah
  9. kerja kurang dari 8 tahun atau lebih, maka pesangon yang diterima adalah 9 bulan upah