NAMA : AGNES M. S.
NIM : 02091001103
HUKUM PIDANA ANAK
Sumber
: curi-ayam-untuk-beli-buku-sekolah.html
Ini sebuah ironi kehidupan. Hanya demi membeli
buku sekolah, empat anak sekolah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa
mencuri ayam tetangga. Itulah yang dijalani empat sekawan, Fudin (13), Makrobi
(14), Safi’i (13) dan Dias (13).
Keempatnya masih sekolah di sebuah SMP swasta di
Kota Pamekasan. Keempat anak ini ditangkap warga Desa Laden, Kecamatan Kota
Pamekasan saat memasuki kandang ayam milik Agus (42), yang masih tetangga empat
anak ini.
Sebelum menangkap empat kawanan pencuri ayam ini,
Agus menaruh curiga pada Makrobi cs. Terlebih lagi, sebulan terakhir ini
kampungnya sering dibobol maling ayam.
Melihat gelagat empat sekawan ini, Agus ikut begadang di dalam rumahnya sembari
mengawasi gerakan Makrobi cs itu. Agus yang telah curiga, lalu memasang
perangkap.
Lampu ruang tamu dipadamkan. Begitu pula lampu
ruang tengah. Melihat lampu sudah padam, Makrobi dan kawanannya langsung
mengendap-endap ke arah kandang ayam milik Agus.
Tak lama berselang, Agus keluar pintu belakang,
langsung menyergap dan menangkap kawanan Makrobi. Bersama warga, Agus
menyerahkan Makrobi cs ke Mapolsek Kota Pamekasan.
Di depan penyidik, Fudin memelas. Dia mengaku
terpaksa mencuri ayam karena tak punya uang untuk beli buku sekolah.
Keluhan yang sama dilontarkan Dias. Selama ini,
Fudin dan Dias terkadang nyambi bekerja di tempat pencucian mobil sepulang
sekolah.
Sayang, hukum tak mempedulikan alasan apapun
terhadap tindak kriminal. Meski ayam milik Rudi tidak sampai tercuri, namun
Dias, Fudin, Makrobi, dan Safi’i, tetap harus mempertanggung jawabkan di depan
hukum.
Empat kawanan pencuri cilik itupun dijerat pasal
363 yang ancamannya 7 tahun penjara. Kapolsek Kota Pamekasan, AKP Mustagfir,
mengatakan Makrobi cs tetap ditahan.
Sampai penyidikan selesai, keempat anak ini
terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya dan menginap di sel tahanan polisi.
Analis Kasus :
Kasus
di atas adalah kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh 4 orang pada malam hari,
sehingga dapat dikenakan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yakni “jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 (pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak) dengan salah satu hal
dalam butir 4 (pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu) dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. Jadi, mengenai kejahatn di atas, si pelaku dapat dikenakan sanksi
maksimal 9 tahun penjara. Namun, kasus di atas adalah kenakalan anak. Yang mana
keempat pelakunya adalah pelajar SMP swasta dan masih dikategorikan anak.
Masing-masing usia mereka adalah tiga orang berumur 13 tahun dan seorang lagi
berumur 14 tahun (sesuai dengan bunyi pasal
1 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyatakan “anak
adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun
tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin).
Berkaitan dengan pasal 1 ayat 1 UU Pengadilan Anak tadi, maka sanksi yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku adalah setengah dari maksimum sanksi orang dewasa
yakni 4,5 tahun (sesuai dengan ketentuan pasal
26 ayat 1 UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang menyatakan
“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama setengah dari maksimum
ancaman penjara bagi orang dewasa).
Jika
kita berbicara dari segi hukum, memang hukuman yang pantas diberikan kepada
keempat anak tersebut adalah 4,5 tahun penjara. Namun, bila dikaitkan dengan
keadilan saya rasa hukuman tersebut tidak adil. Karena keempat anak tersebut
(pelaku) mencuri ayam bukan karena kesenangan atau dengan maksud jahat
melainkan mereka mencuri ayam hanya untuk membeli buku sekolah mereka, karena
mereka (pelaku) bisa dikatakan dari keluarga kurang mampu. Ada baiknya,
pengadilan dapat menentukan yang terbaik bagi para pelaku yang maih anak-anak.
Menurut saya sanksi mereka dikurangi diberi sanksi seminimal mungkin ataupun bila
perlu hanya diberi sanksi tindakan saja tidak perlu ditahan seperti itu. Karena
bisa dikatakan mereka tidak salah sepenuhnya karena keadaan ekonomi mereka yang
membuat para pelaku untuk mencuri dan lagipula, ayam milik korban pun ternyata
belum sempat dicuri.
Dari
kasus ini, tampaklah bahwa keadilan di negara kita belum ada. Hukum terkadang
berpihak pada mereka yang mempunyai uang bukan berpihak pada yang benar dan
atau lemah, dan hukum juga harus memberikan yang terbaik untuk anak agar tidak
terganggu perkembanagnnya.