Kamis, 03 Juli 2014

Pidana Anak

NAMA            : AGNES M. S.
NIM                : 02091001103
HUKUM PIDANA ANAK

Curi Ayam Untuk Beli Buku Sekolah

Sumber : curi-ayam-untuk-beli-buku-sekolah.html
Ini sebuah ironi kehidupan. Hanya demi membeli buku sekolah, empat anak sekolah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa mencuri ayam tetangga. Itulah yang dijalani empat sekawan, Fudin (13), Makrobi (14), Safi’i (13) dan Dias (13).
Keempatnya masih sekolah di sebuah SMP swasta di Kota Pamekasan. Keempat anak ini ditangkap warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan saat memasuki kandang ayam milik Agus (42), yang masih tetangga empat anak ini.
Sebelum menangkap empat kawanan pencuri ayam ini, Agus menaruh curiga pada Makrobi cs. Terlebih lagi, sebulan terakhir ini kampungnya sering dibobol maling ayam.
Melihat gelagat empat sekawan ini, Agus ikut begadang di dalam rumahnya sembari mengawasi gerakan Makrobi cs itu. Agus yang telah curiga, lalu memasang perangkap.
Lampu ruang tamu dipadamkan. Begitu pula lampu ruang tengah. Melihat lampu sudah padam, Makrobi dan kawanannya langsung mengendap-endap ke arah kandang ayam milik Agus.
Tak lama berselang, Agus keluar pintu belakang, langsung menyergap dan menangkap kawanan Makrobi. Bersama warga, Agus menyerahkan Makrobi cs ke Mapolsek Kota Pamekasan.
Di depan penyidik, Fudin memelas. Dia mengaku terpaksa mencuri ayam karena tak punya uang untuk beli buku sekolah.
Keluhan yang sama dilontarkan Dias. Selama ini, Fudin dan Dias terkadang nyambi bekerja di tempat pencucian mobil sepulang sekolah.
Sayang, hukum tak mempedulikan alasan apapun terhadap tindak kriminal. Meski ayam milik Rudi tidak sampai tercuri, namun Dias, Fudin, Makrobi, dan Safi’i, tetap harus mempertanggung jawabkan di depan hukum.
Empat kawanan pencuri cilik itupun dijerat pasal 363 yang ancamannya 7 tahun penjara. Kapolsek Kota Pamekasan, AKP Mustagfir, mengatakan Makrobi cs tetap ditahan.
Sampai penyidikan selesai, keempat anak ini terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya dan menginap di sel tahanan polisi.


Analis Kasus :
            Kasus di atas adalah kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh 4 orang pada malam hari,  sehingga dapat dikenakan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni “jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 (pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak) dengan  salah satu hal dalam butir 4 (pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu) dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jadi, mengenai kejahatn di atas, si pelaku dapat dikenakan sanksi maksimal 9 tahun penjara. Namun, kasus di atas adalah kenakalan anak. Yang mana keempat pelakunya adalah pelajar SMP swasta dan masih dikategorikan anak. Masing-masing usia mereka adalah tiga orang berumur 13 tahun dan seorang lagi berumur 14 tahun (sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyatakan “anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin). Berkaitan dengan pasal 1 ayat 1 UU Pengadilan Anak tadi, maka sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah setengah dari maksimum sanksi orang dewasa yakni 4,5 tahun (sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang menyatakan “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama setengah dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa).
            Jika kita berbicara dari segi hukum, memang hukuman yang pantas diberikan kepada keempat anak tersebut adalah 4,5 tahun penjara. Namun, bila dikaitkan dengan keadilan saya rasa hukuman tersebut tidak adil. Karena keempat anak tersebut (pelaku) mencuri ayam bukan karena kesenangan atau dengan maksud jahat melainkan mereka mencuri ayam hanya untuk membeli buku sekolah mereka, karena mereka (pelaku) bisa dikatakan dari keluarga kurang mampu. Ada baiknya, pengadilan dapat menentukan yang terbaik bagi para pelaku yang maih anak-anak. Menurut saya sanksi mereka dikurangi diberi sanksi seminimal mungkin ataupun bila perlu hanya diberi sanksi tindakan saja tidak perlu ditahan seperti itu. Karena bisa dikatakan mereka tidak salah sepenuhnya karena keadaan ekonomi mereka yang membuat para pelaku untuk mencuri dan lagipula, ayam milik korban pun ternyata belum sempat dicuri.

            Dari kasus ini, tampaklah bahwa keadilan di negara kita belum ada. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang mempunyai uang bukan berpihak pada yang benar dan atau lemah, dan hukum juga harus memberikan yang terbaik untuk anak agar tidak terganggu perkembanagnnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar