BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pengembangan
sosial masyarakat menuntut kecepatan perealisasaian akan kebutuhan masyarakat.
Begitu juga dengan keberadaan hukum yang dituntut untuk merespon segala
problematika dan berbagai persilangan kepentingan masyarakat. Hukum sebagai
alat rekayasa sosialharus berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam
perealisasian kebutuhan masyarakat itu, semakin banyak alat
transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga menimbulkan banyaknya
problema dalam masyarakat, diantaranya adalah banyaknya pelanggaran yang dapat
ditemukan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari pelanggaran rambu-rambu lalu
lintas sampai dengan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang
ada, sehingga dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat, khususnya terkait
masalah penggunaan alat transportasi.
Pada
kehidupan saat ini, transportasi adalah salah satu hal yang sangat penting.
Transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga
mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial. Dengan adanya
transportasi dan sarana transportasi masyarakat dapat menuju ke berbagai tempat
yang akan ditujunya dengan mudah. Hal tersebut akan terjadi jika masyarakat
dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi
dengan baik. Namun tidak sedikit orangyang hanya memikirkan kepentingannya
pribadi dalam menggunakan trasnportasi dan sarana transportasi. Penggunaan
transportasi yang demikian mengakibatkan terabaikannya kepentingan umum.
Terabaikannya kepentingan umum inilah terkadang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran
merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih,
namun perbuatan itu baru disadari oleh orang tersebut sebagai pelanggaran
ketika ternyata perbuatantersebut diatur dalam undnag-undang.Setiap pelanggaran
hukum yang terjadi harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan sikap
profesional dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warganya. Peranan aparat
hukum sangat menentukan proses penegakan hukum dalam suatu negara, karena
sebaik apapun aturan hukum yang dibuat, bila kualitas penegak hukumnya kurang
baik maka akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum tersebut.
Pada
hakikatnya, melalui sosiologi hukum kita mengetahui adanya pelanggaran hukum
yangmerupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukumatau aspek sosial
masyarakat. Karena suatu sistem hukum
merupakan pencerminan dari sistem sosial, dimana sistem hukum tadi merupakan
bagiannya. Akan tetapi persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti
dalam keadaan-keadaan apa dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial
mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya, dan bagaimanakah proses tersebut
mempengaruhi.Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.[1]
Tinjauan
utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan
keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan.[2]Identifikasi
masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah
lalu lintas, secara konvensional berkisar pada kemacetan lalu lintas,
pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kesabaran dan pencemaran
lingkungan. Keadaan kemacetan lalu lintas berarti hambatan proses atau gerak
pemakai jalan yang terjadi di suatu tempat. Hambatan dapat terjadi dalam
batas-batas yang wajar; namun mungkin dalam batas waktu yang relatif pendek.
Masalah-masalah
lalu lintas tersebut diperlukan pengawasan yang lebih oleh aparat dalam hal ini
adalah polisi lalu lintas yang melakukan penertiban bagi masyarakat pengguna
kendaraan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Pelaksanaan
aturan tersebut tidak segampang itu diterima oleh masyarakat, sehingga polisi
lalu lintas harus ekstra aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai aturan-aturan dalam berlalu lintas, agar terciptanya masyarakat yang
tertib dalam berlalu lintas dan tidak buta akan aturan yang ada. Penerapan
aturan tersebut masih kurang efektif karena aturan tersebut belum
tersosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga masih banyak
masyarakat yang belum mengerti akan aturan tersebut.
Kebiasaan
penyelesaian pelanggaran lalu lintas secara damai semakin berkembang dalam
masyarakat saat ini, padahal masyarakat seharusnya diberi pengetahuan tentang
aturan-aturan dalam berlalu lintas dan memberi sanksi yang tegas kepada mereka
yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Bukan hanya pengendara yang harus
diberikan sanksi, melainkan juga polisi lalu lintasharus mendapatkan sanksi
serupa. Hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) diberikan
amanat oleh undang-undang dan harus menjalankan amanat tersebut sebaik mungkin,
bukan membiarkan masyarakat hidup dalam lingkungan yang tidak taat akan aturan
dengan membuat kebiasaan menyelesaikan pelanggaran secara damai, tanpa harus
melalui prosedur yang ada. Dengan penegakan aturan yang baik dan benar
diharapkan masyarakat dapat mengerti akan ketertiban dalam berkendara agar
terciptanya kehidupan yang damai dan aman saat berada di jalan raya dan membuat
masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas.
Berdasarakan
uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat tulisan yang berjudul Penyelesaian
Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Cara Damai Ditinjau dari Perspektif Sosiologi
Hukum.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahn dalam penulisan ini
adalah:
Bagaimanakah
pandangan sosiologi hukum terhadap penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan secara damai
dalam realitas sosial masyarakat?