Kamis, 21 Mei 2015

PERWAKILAN NEGARA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL


Dalam keanggotaan suatu negara dalam organisasi internasional maka negara anggota atau pemerintahan negara anggota tidak mungkin hadir secara fisik pada pertemuan yang diadakan oleh organisasi internasional, sehingga negara anggota harus diwakili oleh utusan yang ditunjuk oleh negara tersebut.
Keanggotaan dari suatu utusan atau delegasi pada suatu organisasi internasional bermacam-macam, suatu delegasi dapat terdiri dari seorang utusan dengan didampingi oleh wakilnya, penasehat atau seorang ahli. Dapat juga suatu delegasi terdiri dari seorang ketua didampingi oleh anggota delegasi. Ketua delegasi mempunyai hak untuk mewakili negaranya, sedangkan tugas dari suatu anggota delegasi telah ditentukan dalam suatu surat penunjukan.

Ketentuan bagi Delegasi
Delegasi dari negara anggota tidak bertindak atas nama sendiri, tetapi tindakan mereka merupakan tindakan dari negara anggota yang mengurusnya. Oleh karena itu, negara pengirim akan memeberikan petunjuk kepada delegasinya tentang apa yang dilakukan. Petunjuk yang diberikan pada delegasi itu biasanya mencerminkan kepentingan nasional negara anggota. Biasanya dalam praktik petunjuk itu diberikan dengan sangat luas, sehingga masih ada kemungkinan bagi delegasi untuk bertindak lebih leluasa, tetapi masih tetap dalam kebijaksanaan yang digariskan oleh negara.

Jumlah Delegasi
Menurut pasal 46 dalam Konvensi Wina tahun 1975, banyaknya delegasi suata negara tidak melebihi jumlah yang layak sesuai dengan tugas delegasi tersebut. Pada prinsipnya suatu organisasi internasional berkepentingan agar delegasi dari negara anggota dapat memberikan suaranya sesuai dengan kepentingan negara anggota yang bersangkutan.

Komposisi Delegasi
Negara anggota memilih anggota delegasinya berdasarkan pada masalah yang akan dibicarakan sesuai dengan acara dalam agenda pertemuan. Negara yang mengirim delegasinya harus mengetahui kemampuan utusannya untuk memperjuangkan kepentingan negaranya. Pengetahuan anggota delegasi harus sesuai dengan masalah yang akan dibicarakan dan kepentingan organisasi. Oleh karena itu, anggota delegasi di antaranya dapat ditunjuk oleh seorang atau lebih diplomat yang mempunyai pengetahuan politik yang secara luas.
 Delegasi pada perundingan-perundingan yang diadakan oleh organisasi internasioanl biasanya disertai dengan pedoman perundingan yang berisikan petunjuk-petunjuk bagi delegasi mengenai kebijaksanaan pemerintah negara pengirim tentang masalah yang dibicarakan dalam perundingan. Terkadang dalam anggaran dasar suatu organisasi internasional pada perundingan-perundingan tertentu hanya dapat dihadiri oleh kepala negara atau pada alat perlengkapan utama dari suatu organisasi internasional menentukan bahwa perundingan-perundingan yang diadakan  hanya dapat dihadiri oleh anggota kabinet suatu negara, tergantung pada topik yang dibicarakan. Sebagai contoh dalam Dewan Eropa (Council of Europe) diminta kehadiran menteri luar negri negara anggota.

Delegasi Asing
Pada prinsipnya utusan diplomatik untuk untuk suatu organisasi internasional adalah warga negara pengirim, namun untuk kepentingan tertentu kemungkinan negara telah menunjuk utusan negara yang terdiri dari utusan yang bukan warga negaranya tapi duduk dalam delegasi negaranya. Utusan tersebut dapat berbicara atas nama delegasinya, dapat mengajukan pertanyaan dan mengajukan pernyataan resmi atas nama negara pengirimnya.

Delegasi yang Majemuk Kewarganegaraannya
Pada delegasi yang majemuk pada umumnya akan terdiri dari delegasi masing-masing negara, yang ditunjuk sebagai wakil negaranya. Dengan demikian bukan suatu delegasi untuk beberapa negara tetapi sejumlah delegasi merupakan kombinasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Kombinasi tersebut berguna untuk negara kecil. Kadang-kadang beberapa negara mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu organisasi internasioanl, dalam hal demikian ada kemungkianan akan dibentuk suatu utusan yang sifatnya umum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar