Dalam keanggotaan suatu
negara dalam organisasi internasional maka negara anggota atau pemerintahan
negara anggota tidak mungkin hadir secara fisik pada pertemuan yang diadakan
oleh organisasi internasional, sehingga negara anggota harus diwakili oleh
utusan yang ditunjuk oleh negara tersebut.
Keanggotaan
dari suatu utusan atau delegasi pada suatu organisasi internasional
bermacam-macam, suatu delegasi dapat terdiri dari seorang utusan dengan
didampingi oleh wakilnya, penasehat atau seorang ahli. Dapat juga suatu
delegasi terdiri dari seorang ketua didampingi oleh anggota delegasi. Ketua
delegasi mempunyai hak untuk mewakili negaranya, sedangkan tugas dari suatu
anggota delegasi telah ditentukan dalam suatu surat penunjukan.
Ketentuan bagi
Delegasi
Delegasi dari negara anggota tidak bertindak atas nama sendiri, tetapi
tindakan mereka merupakan tindakan dari negara anggota yang mengurusnya. Oleh
karena itu, negara pengirim akan memeberikan petunjuk kepada delegasinya
tentang apa yang dilakukan. Petunjuk yang diberikan pada delegasi itu biasanya
mencerminkan kepentingan nasional negara anggota. Biasanya dalam praktik
petunjuk itu diberikan dengan sangat luas, sehingga masih ada kemungkinan bagi
delegasi untuk bertindak lebih leluasa, tetapi masih tetap dalam kebijaksanaan
yang digariskan oleh negara.
Jumlah Delegasi
Menurut pasal 46 dalam
Konvensi Wina tahun 1975, banyaknya delegasi suata negara tidak melebihi jumlah
yang layak sesuai dengan tugas delegasi tersebut. Pada prinsipnya suatu
organisasi internasional berkepentingan agar delegasi dari negara anggota dapat
memberikan suaranya sesuai dengan kepentingan negara anggota yang bersangkutan.
Komposisi Delegasi
Negara anggota memilih
anggota delegasinya berdasarkan pada masalah yang akan dibicarakan sesuai
dengan acara dalam agenda pertemuan. Negara yang mengirim delegasinya harus
mengetahui kemampuan utusannya untuk memperjuangkan kepentingan negaranya.
Pengetahuan anggota delegasi harus sesuai dengan masalah yang akan dibicarakan
dan kepentingan organisasi. Oleh karena itu, anggota delegasi di antaranya
dapat ditunjuk oleh seorang atau lebih diplomat yang mempunyai pengetahuan
politik yang secara luas.
Delegasi pada perundingan-perundingan yang
diadakan oleh organisasi internasioanl biasanya disertai dengan pedoman
perundingan yang berisikan petunjuk-petunjuk bagi delegasi mengenai
kebijaksanaan pemerintah negara pengirim tentang masalah yang dibicarakan dalam
perundingan. Terkadang dalam anggaran dasar suatu organisasi internasional pada
perundingan-perundingan tertentu hanya dapat dihadiri oleh kepala negara atau
pada alat perlengkapan utama dari suatu organisasi internasional menentukan
bahwa perundingan-perundingan yang diadakan
hanya dapat dihadiri oleh anggota kabinet suatu negara, tergantung pada
topik yang dibicarakan. Sebagai contoh dalam Dewan Eropa (Council of Europe)
diminta kehadiran menteri luar negri negara anggota.
Delegasi Asing
Pada prinsipnya utusan
diplomatik untuk untuk suatu organisasi internasional adalah warga negara
pengirim, namun untuk kepentingan tertentu kemungkinan negara telah menunjuk
utusan negara yang terdiri dari utusan yang bukan warga negaranya tapi duduk
dalam delegasi negaranya. Utusan tersebut dapat berbicara atas nama
delegasinya, dapat mengajukan pertanyaan dan mengajukan pernyataan resmi atas
nama negara pengirimnya.
Delegasi yang Majemuk
Kewarganegaraannya
Pada delegasi yang
majemuk pada umumnya akan terdiri dari delegasi masing-masing negara, yang
ditunjuk sebagai wakil negaranya. Dengan demikian bukan suatu delegasi untuk
beberapa negara tetapi sejumlah delegasi merupakan kombinasi untuk
kepentingan-kepentingan tertentu. Kombinasi tersebut berguna untuk negara
kecil. Kadang-kadang beberapa negara mempunyai kepentingan yang sama dalam
suatu organisasi internasioanl, dalam hal demikian ada kemungkianan akan
dibentuk suatu utusan yang sifatnya umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar