Senin, 25 Juli 2016

Asas-Asas Hukum

ASAS-ASAS HUKUM


1.     Sesuatu yang telah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan
Manifesta non egent prosatione
2.    Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin
Lex meminem cogit ad imposibilia
3.    Kekeliruan itu adalah sesuatu yang manusiawi
Errare humanum est turpe in errope perseverare
4.    Jika tergugat menolak gugatan, maka penggugat wajib membuktikan
Reo negate actiori in cumbit probatio
5.    Seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang melebihi kewajiban
Ultra posse neno obligator
6.    Lebih baik menderita ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan
Melius est accipere quamfacere injuriam
7.    Siapa yang menabur angin, dia yang menuai badai
Ut sementem feceris ita meted
8.    Hukum bukan penalaran manusia melainkan penalaran Tuhan
Lex hominum ingenis excogitata
9.    Undang-undang yang lebih khusus mengesampingkan undang-undang yang umum
Lex specialis derogate legi generalis.
10.  Sesuatu yang banyak tapi tidak berarti
Nulta sed non multum
11.  Hakim mengesampingkan hal-hal yang tidak penting
Minima non curat praetot
12.  Sesuatu yang boleh dilakukan orang bukan berarti boleh dilakukan oleh orang lain
Quad licet jovi non licet bovi
13.  Tidak mengetahui hukum itu rugi, tapi tidak mengetauhi fakta tidak rugi
Juris ignerantia nocet, facti non nocet
14.  Dalam perkara pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya
In criminalibus probationes bedent esse lece clariore
15.  Orang yang berhak berperkara di pengadilan
Persona standi in judicio (locus standi)
16.  Keadaan tidak sadarkan diri karena buatan tidak menajdi alasan pemaaf
Actio liberia in causa
17.  Judul UU dan judul bab menentukan
Titulus est lex et rubric est lex
18.  Dalam menginterpretasi UU harus diterjemahkan lebih sempit
Exeptio firmat vim legis in casibus non exceptis
19.  UU harus memberi peringatan lebih dahulu sebelum menerapkan ancaman
Moneat le prius quam feriat
20. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perkara yang sama
Ne bis in idem
21.  Hukum ditulis untuk orang yang mawas diri
Vigilantibus jus seriptum est
22. Raja di atas hukum dan berhak merubah hukum
Principem legibus civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam
23. Hukum itu adalah pemikiran bersama bagi masyarakat dan harus dipublikasikan untuk masyarakat
Quaedam rationalis ordination ad bonum commune ab ae qui cura communtatis habet promulgate
24. Sesuatu yang diizinkan terjadi oleh hukum karena hukum Tuhan tidak melarang dan hukum manusia belum melarangnya
Quad fieri per leges lecebat quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana
25. Sesuatu yang tidak adil, maka itu bukan hukum
Mihi lex esse von videtur, quae justa non fuerit
26. Hukum merupakan penalaran tertinggi manusia yang bersatu dengan alam, yang memerintahkan sesuatu dan melarang yang sebaliknya
lex ratio summa insita in natura, quae juber ea quae facienda sunt prohibitque contraria
27. Peringan hukum pidana
Reformation in milus
28. Hakim dianggap tau undang-undang
Ius curia novit
29. Ketidaktauan akan hukum bukanlah alasan pemaaf
Ignorantia leges excusat meminem.
30. Undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lain lebih rendah
Lex superior derogate legi inferior
31.  Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama
Lex posterior derogate legi periori
32. Hukum itu kejam namun demikianlah bunyinya
Lex dura sed tamen scripta
33. Membenarkan suara terbanyak
Argumentum ad populum
34. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
Ubi societas ibi ius                         
35. Gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat
Actor sequitor forum rei
36. Terhadap perkara yang sama, diputus yang sama
Similia similibus curantor
37. Undang-undang satu mengabsopsi undang-undang yang lain
Lex consumen derogat legi consumte
38. Undang-undang yang lebih khusus
Lex specialis sistematis
39.  Tiada suatu perbuatan tanpa ada undang-undang yang mengatur sebelumnya.
Nullum delictum noela poena sine pravia legi poenale
40. Suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak secara illegal dan bukan karena suatu penipuan mengikat ibara undang-undang.
Pacta sunt servanda
41.  Itikad baik
Good faith
42. Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan
Fiat justicia et pereat mundus.
43. Setiap orang dianggap tau undang-undang
Nemo ius ignorare consetur
44. Samapai kapanpun seorang notaris akan bekerja secara tradisional
Tabellionis officium fideiter exercebo.
45. Tergugat menginginkan ditariknya pihak ketiga
Exeptio plurium litis consortium.
46.  Tiada hukum tanpa saksi
Lex imperfecta
47. Demi kebenaran dan keadilan
Propter feritatem et justitiam
48. Hukum bukan spesies manusia tapi mengatur makhluk hidup yang ada di udara, yang ada di bumi dan yang ada di laut
Jus istud non humanis generis propium est, sed omnium quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascontur.
49. Jika ada keragu-raguan, hakim akan memutus yang memberatkan
In dubio legi fori
50. Jika terjadi perubahan peraturan perUUan, hakim akan meberlakukan yang menguntungkan
Lex favor reo
51.  Jika ada keragu-raguan hakim akan memutus yang menguntungkan
In dubio pro reo
52. Mohon putusan yang seadil-adilnya
Ex aequo et bono
53. UU yang berlaku disaat diundangkan dan berlaku untuk masa depan dan tidak berlaku surut
Nova constitution futuris forman imponere debet non praeteritis
54. Seseorang tidak dapat dituduh bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Presumption of innocent
55. Suatu negara yang berdaulat tidak dapat menerapkan kedaulatannya di negara berdauat lainnya
Par in parem non hebet imperium
56. Tidak berprestasinya satu pihak karena pihak lain juga tidak berprestasi
Exeptio adimpleti contarctus
57. Perjanjian tidak memberikan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga
Pacta tertis nec no cent nec prosunt
58. Perjanjian hanya mengikat para pihak
Res inter alibs acta
59. Penemuan suatu perjanjian dengan alasan kemanusiaan
Fides etiam hosti servanda
60. Membuktikan sesuatu yang negative itu tidak mungkin
Negative non sunt servanda
61.  Siapa yang menggugat dia yang membuktikan/ siapa yang mendakwa dia yg membuktikan/ jika tdk dpt dibuktikan harus diputus bebas
Actiori in cumbit probation/ actori in cumbit onus probandi/ actore non probante reus absolvitur
62. Keadilan mengikuti hukum
Equitas sequiter legem
63. Kerugian yang diakibatkan kecelakaan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban
Actus dei nemini facit in juriam
64. Hakim bersifat pasif
Judex ne procedat ex officio
65. Hakim mengadili mengikuti kehendak
Secuncum allegat iudicare
66. Tidak ada seorang hakim yang dapat menyelesaikan suatu perkara dimana dia berkepentingan
Nemo judex idoneus in propria causa
67. Tiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati
Rex jduicata et proveritate habetur
68. Menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain, maka perkara tersebut tidak akan pernah selesai
Nit agit exemplum litem quo lite resolvit
69. Hakim terikat pada putusan hakim terdahulu
stare dicisi et quita non movere
70. Suatu hukum yang semakin pasti akan semakin tidak adil
Summum ius summa inuria, summa lex summa crux
71.  Suara rakyat adalah sumber hukum tertinggi
Solus populi suprema ets lex
72. UU yang satu mengapsobsi UU yang lain
Lex consumen derogate legiconsumte
73. Sesorang tidak dapat dihukum berdasarkan apa yang di hatinya
Cogitationis poenam nemo patitut

74. Tidak ada kepastian, maka itu bukan hukum

Ubi jus incertum, ibi jus nullum

Sinamot dalam Perkawinan Adat Batak Toba

Jujur yang dalam istilah Batak Tobanya disebut dengan  "sinamot".
Sinamot yang merupakan suatu kewajiban adat yang harus diberikan oleh kerabat mempelai laki-laki terhadap kerabat mempelai perempuan sebelum perkawinan dilaksanakan. 
Ingat!!!!!
Sinamot itu diberikan bukan dibayar. 
Masyarakat Batak sering kali menggunakan istilah membayar sinamot, yang membuat seolah-olah perempuan dalam masyarakat Batak itu dijual oleh keluarganya kepada keluarga suaminya.
Penyebutan yang salah tersebut membuat perempuan dalam masyarakat Batak terlihat lebih rendah kedudukannya. 
Sinamot sebenarnya merupakan kewajiban adat yang harus diberikan oleh kerabat mempelai laki-laki kepada kerabat mempelai perempuan. Sinamot diberikan kepada kerabat mempelai perempuan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dalam kerabat mempelai perempuan sehingga tidak meninggalkan kekosongan dalam arti religi-kosmis-magis, karena setelah melangsungkan perkawinan mempelai perempuan akan  meninggalkan kewargaan adat ayahnya dan masuk dalam kewargaan adat suaminya.
Misalkan perempuan yang memiliki marga Simbolon (yang dalam masyarakat Batak disebut boru Simbolon) kawin dengan seorang laki-laki dengan marga Purba. Setelah kawin, si boru Simbolon tadi memang masih memakai marganya/ borunya, tapi dia sudah menjadi bagian dari keluarga Purba begitu juga dengan anak-anak yang diperoleh dari perkawinan tersebut.
 Jadi untuk mengisi kekosongan karea perempuan keluar dari kewargaan adat ayahnya, makanya diberikanlah sinamot.
Sinamot dulunya berbentuk barang-barang berharga yang memiliki kekuatan magis. Namun seiring berkembangnya zaman, sinamot tidak lagi berbentuk barang/ benda melainkan berbentuk uang.
Jujur yag berbentuk uang ini pula yang memperkuat penyebutan kalau sinamot itu dibayar bahkan juga menimbulkan istilah baru dari sinamot yakni "tuhor ni boru".