ASAS-ASAS HUKUM
1. Sesuatu yang telah diketahui umum, tidak
perlu dibuktikan
Manifesta non egent
prosatione
2. Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang
tidak mungkin
Lex meminem cogit ad imposibilia
3. Kekeliruan itu adalah sesuatu yang manusiawi
Errare humanum est turpe in errope
perseverare
4. Jika tergugat menolak gugatan, maka
penggugat wajib membuktikan
Reo negate actiori in cumbit probatio
5. Seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang
melebihi kewajiban
Ultra posse neno obligator
6. Lebih baik menderita ketidakadilan daripada
melakukan ketidakadilan
Melius est accipere quamfacere injuriam
7. Siapa yang menabur angin, dia yang menuai
badai
Ut sementem feceris ita meted
8. Hukum bukan penalaran manusia melainkan
penalaran Tuhan
Lex hominum ingenis excogitata
9. Undang-undang yang lebih khusus
mengesampingkan undang-undang yang umum
Lex specialis derogate legi generalis.
10. Sesuatu yang banyak tapi tidak berarti
Nulta sed non multum
11. Hakim mengesampingkan hal-hal yang tidak
penting
Minima non curat praetot
12. Sesuatu yang boleh dilakukan orang bukan
berarti boleh dilakukan oleh orang lain
Quad licet jovi non licet
bovi
13. Tidak mengetahui hukum itu rugi, tapi tidak
mengetauhi fakta tidak rugi
Juris ignerantia nocet,
facti non nocet
14. Dalam perkara pidana bukti-bukti harus
lebih terang dari cahaya
In criminalibus
probationes bedent esse lece clariore
15. Orang yang berhak berperkara di pengadilan
Persona standi in judicio
(locus standi)
16. Keadaan tidak sadarkan diri karena buatan
tidak menajdi alasan pemaaf
Actio liberia in causa
17. Judul UU dan judul bab menentukan
Titulus est lex et rubric
est lex
18. Dalam menginterpretasi UU harus
diterjemahkan lebih sempit
Exeptio firmat vim legis
in casibus non exceptis
19. UU harus memberi peringatan lebih dahulu
sebelum menerapkan ancaman
Moneat le prius quam
feriat
20. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali
untuk perkara yang sama
Ne bis in idem
21. Hukum ditulis untuk orang yang mawas diri
Vigilantibus jus seriptum
est
22. Raja di atas hukum dan berhak merubah hukum
Principem legibus
civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam
23. Hukum itu adalah pemikiran bersama bagi
masyarakat dan harus dipublikasikan untuk masyarakat
Quaedam rationalis
ordination ad bonum commune ab ae qui cura communtatis habet promulgate
24. Sesuatu yang diizinkan terjadi oleh hukum
karena hukum Tuhan tidak melarang dan hukum manusia belum melarangnya
Quad fieri per leges
lecebat quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana
25. Sesuatu yang tidak adil, maka itu bukan
hukum
Mihi lex esse von
videtur, quae justa non fuerit
26. Hukum merupakan penalaran tertinggi manusia
yang bersatu dengan alam, yang memerintahkan sesuatu dan melarang yang
sebaliknya
lex ratio summa insita in
natura, quae juber ea quae facienda sunt prohibitque contraria
27. Peringan hukum pidana
Reformation in milus
28. Hakim dianggap tau undang-undang
Ius curia novit
29. Ketidaktauan akan hukum bukanlah alasan
pemaaf
Ignorantia leges excusat meminem.
30. Undang-undang yang lebih tinggi
mengesampingkan undang-undang yang lain lebih rendah
Lex superior derogate legi inferior
31. Undang-undang yang baru mengesampingkan
undang-undang yang lama
Lex posterior derogate legi periori
32. Hukum itu kejam namun demikianlah bunyinya
Lex dura sed tamen
scripta
33. Membenarkan suara terbanyak
Argumentum ad populum
34. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
Ubi societas ibi ius
35. Gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat
Actor sequitor forum rei
36. Terhadap perkara yang sama, diputus yang
sama
Similia similibus curantor
37. Undang-undang satu mengabsopsi
undang-undang yang lain
Lex consumen derogat legi consumte
38. Undang-undang yang lebih khusus
Lex specialis sistematis
39. Tiada suatu perbuatan tanpa ada undang-undang
yang mengatur sebelumnya.
Nullum delictum noela poena sine pravia legi poenale
40. Suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak secara
illegal dan bukan karena suatu penipuan mengikat ibara undang-undang.
Pacta sunt servanda
41. Itikad baik
Good faith
42. Meskipun langit runtuh, hukum harus
ditegakkan
Fiat justicia et pereat mundus.
43. Setiap orang dianggap tau undang-undang
Nemo ius ignorare consetur
44. Samapai kapanpun seorang notaris akan
bekerja secara tradisional
Tabellionis officium fideiter exercebo.
45. Tergugat menginginkan ditariknya pihak
ketiga
Exeptio plurium litis consortium.
46. Tiada
hukum tanpa saksi
Lex imperfecta
47. Demi kebenaran dan keadilan
Propter feritatem et justitiam
48. Hukum bukan spesies manusia tapi mengatur
makhluk hidup yang ada di udara, yang ada di bumi dan yang ada di laut
Jus istud non humanis
generis propium est, sed omnium quae in caelo, quae in terra, quae in mari
nascontur.
49. Jika ada keragu-raguan, hakim akan memutus
yang memberatkan
In dubio legi fori
50. Jika terjadi perubahan peraturan perUUan,
hakim akan meberlakukan yang menguntungkan
Lex favor reo
51. Jika ada keragu-raguan hakim akan memutus
yang menguntungkan
In dubio pro reo
52. Mohon putusan yang seadil-adilnya
Ex aequo et bono
53. UU yang berlaku disaat diundangkan dan
berlaku untuk masa depan dan tidak berlaku surut
Nova constitution futuris forman imponere debet non
praeteritis
54. Seseorang tidak dapat dituduh bersalah
sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Presumption of innocent
55. Suatu negara yang berdaulat tidak dapat
menerapkan kedaulatannya di negara berdauat lainnya
Par in parem non hebet imperium
56. Tidak berprestasinya satu pihak karena
pihak lain juga tidak berprestasi
Exeptio adimpleti contarctus
57. Perjanjian tidak memberikan hak dan
kewajiban bagi pihak ketiga
Pacta tertis nec no cent nec prosunt
58. Perjanjian hanya mengikat para pihak
Res inter alibs acta
59. Penemuan suatu perjanjian dengan alasan
kemanusiaan
Fides etiam hosti servanda
60. Membuktikan sesuatu yang negative itu tidak
mungkin
Negative non sunt servanda
61. Siapa yang menggugat dia yang membuktikan/
siapa yang mendakwa dia yg membuktikan/ jika tdk dpt dibuktikan harus diputus
bebas
Actiori in cumbit probation/ actori in cumbit onus probandi/
actore non probante reus absolvitur
62. Keadilan mengikuti hukum
Equitas sequiter legem
63. Kerugian yang diakibatkan kecelakaan tidak
bisa dimintakan pertanggungjawaban
Actus dei nemini facit in juriam
64. Hakim bersifat pasif
Judex ne procedat ex officio
65. Hakim mengadili mengikuti kehendak
Secuncum allegat iudicare
66. Tidak ada seorang hakim yang dapat
menyelesaikan suatu perkara dimana dia berkepentingan
Nemo judex idoneus in propria causa
67. Tiap putusan hakim harus dianggap benar dan
dihormati
Rex jduicata et proveritate habetur
68. Menyelesaikan suatu perkara dengan
mengambil contoh perkara lain, maka perkara tersebut tidak akan pernah selesai
Nit agit exemplum litem quo lite resolvit
69. Hakim terikat pada putusan hakim terdahulu
stare dicisi et quita non movere
70. Suatu hukum yang semakin pasti akan semakin
tidak adil
Summum ius summa inuria, summa lex summa crux
71. Suara rakyat adalah sumber hukum tertinggi
Solus populi suprema ets lex
72. UU yang satu mengapsobsi UU yang lain
Lex consumen derogate legiconsumte
73. Sesorang tidak dapat dihukum berdasarkan
apa yang di hatinya
Cogitationis poenam nemo patitut
74. Tidak ada kepastian, maka itu bukan hukum
Ubi jus incertum, ibi jus nullum