Jujur yang dalam istilah Batak Tobanya disebut dengan "sinamot".
Sinamot yang merupakan suatu kewajiban adat yang harus diberikan oleh kerabat mempelai laki-laki terhadap kerabat mempelai perempuan sebelum perkawinan dilaksanakan.
Ingat!!!!!
Sinamot itu diberikan bukan dibayar.
Masyarakat Batak sering kali menggunakan istilah membayar sinamot, yang membuat seolah-olah perempuan dalam masyarakat Batak itu dijual oleh keluarganya kepada keluarga suaminya.
Penyebutan yang salah tersebut membuat perempuan dalam masyarakat Batak terlihat lebih rendah kedudukannya.
Sinamot sebenarnya merupakan kewajiban adat yang harus diberikan oleh kerabat mempelai laki-laki kepada kerabat mempelai perempuan. Sinamot diberikan kepada kerabat mempelai perempuan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dalam kerabat mempelai perempuan sehingga tidak meninggalkan kekosongan dalam arti religi-kosmis-magis, karena setelah melangsungkan perkawinan mempelai perempuan akan meninggalkan kewargaan adat ayahnya dan masuk dalam kewargaan adat suaminya.
Misalkan perempuan yang memiliki marga Simbolon (yang dalam masyarakat Batak disebut boru Simbolon) kawin dengan seorang laki-laki dengan marga Purba. Setelah kawin, si boru Simbolon tadi memang masih memakai marganya/ borunya, tapi dia sudah menjadi bagian dari keluarga Purba begitu juga dengan anak-anak yang diperoleh dari perkawinan tersebut.
Jadi untuk mengisi kekosongan karea perempuan keluar dari kewargaan adat ayahnya, makanya diberikanlah sinamot.
Sinamot dulunya berbentuk barang-barang berharga yang memiliki kekuatan magis. Namun seiring berkembangnya zaman, sinamot tidak lagi berbentuk barang/ benda melainkan berbentuk uang.
Jujur yag berbentuk uang ini pula yang memperkuat penyebutan kalau sinamot itu dibayar bahkan juga menimbulkan istilah baru dari sinamot yakni "tuhor ni boru".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar