I.
Subjek
1. Firda
Mutiara :
Direktur Utama Bank of Celebes
2. Andi
Azwad Mallombassi : Ayah Firda
Mutiara
3. Andi
Mekasari (Meka) : Manager
Operasional oc Celebes
4. Ridwan
dan Riswan : Pegawai Bank
5. Nurdiansyah
Karaeng Aso : Head of Teller Bank of
Celebes
6. Ika
Hardianti :
Penjamin jaminan fiktif
7. Pradiba
Rambega : Nasabah pasif
di Bank of Celebes
8. Anugrah
Abunaim : Nasabah pasif
di Bank of Celebes
9. Pia
Ardyagarini :
Nasabah pasif di Bank of Celebes
II.
Keterangan Subjek
1. Firda
Mutiara (Pleger)
Memerintahkan bawahannya
untuk mencairkan uang Nasabah pasif di bank tempatnya bekerja senilai 14 M
dengan cara pemberian kredit Jaminan Fiktif.
2. Andi
Azwad Mallombassi
Meminjam uang kepada
anaknya (Firda Mutiara) untuk dapat dijadikan talangan agak proyeknya yaitu
revitalisasi pantai losari tetap dapat berjalan.
3. Andi
Mekasari/Meka (Pleger dan Medepleger)
a) Atas
instruksi firda, mencairkan dana senilai ( M yang diperoleh daari jaminan
fiktif.
b) Pemalsuan
tanda tangan nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) untuk dapat mencairkan dana nasabah
tersebut guna mencukupi kekurangan uang yang telah diperoleh dari jaminan
fiktif (Slip Penarikan Palsu)
c) Mengambil
sebagian uang nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) yang diperoleh dari slip
penarikan palsu
4. Ridwan
dan Riswan (Medepleger)
a. Melaukan
pengecekan atas jaminan fiktif yaitu serifikat tanah seluas 40 hektar yang
terletak di desa bonto kadatto kelurahan bonto langkasa kabupaten gowa dan
tanah seluas 25 hektar yang terletak di desa bengo-bengo, kecamatan camba,
kabupaten Maros. Yang setelah dilakukan pengecekan ke lokasi yang bersangkutan
ternyata lokasi yang disebutkan didalam sertifikat itu hanya berupa danau.
b. Ridan
diperintahkan oleh meka untuk membuat laporan kebenaran tentang jaminan
tersebut dan menyuruhnya untuk menyampaikan hal yang sama kepada riswan.
5. Nurdiansyah
Karaeng Aso
Atas perintah meka
mencari daftar nasabah pasif yang memiliki simpanan diatas 4 M.
6. Ika
Hardianti (Medepleger)
Setelah dihubungi oleh
meka, ika bersedia menjadi pemohon kredit dengan jaminan fiktif.
7. Pradiba
Ramabega (Korban)
Nasabah pasif yang
tabungannya berbentuk time deposit senilai 4,3 M yang kemudian ditarik oleh
meka lewat slip penarikan palsu. Meka mengambil uang senilai 1,5 M dari
tabungan Pradiba.
8. Anugrah
Abunaim (Korban)
Nasabah pasif yang
tabungannya senilai 6 M yang kemudian ditarik oleh meka lewat slip penarikan
palsu. Meka mengambil uang senilai 2,5 M dari tabungan Pradiba
9. Pia
Ardyagarini (Korban)
Nasabah pasif yang atas
perintah firda tabungannya ditarik untuk dapat menutupi tabungan pradiba dikarenakan
pada tanggal 21 november 2001 pradiba ingin melakukan penarikan atas
tabungannya.
III.
Pasal –Pasal yang terjerat
Dari rangkaian kasus
tersebut kami simpulkan bahwa sebagian besar itu merupakan rangkaian utuh dari
tindak pidana korupsi yang mana pengaturannya terdapat di dalam undang-undang
yang berada di luar KUHP sesuai asas Lex Specialis derogates lex generalis.
Dapat dikatakan tindak pidana korupsi dapat kita ketahui bahwa bank of Celebes
merupakan bank BUMN yang mana merupakan bank milik pemerintah.
Oleh karena itu,berdasarkan UU khusus Korupsi yaitu UU No.20 tahun 2001 jo UU
No.31 tahun 1999 kasus ini terjerat pasal berikut :
1. UU
Korupsi ini berlaku bilamana yang melakukan tindak pidana itu orang yang
bekerja dalam bank milik pemerintahan itu. Sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau
kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari
suatu korporasi yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau
masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang
perseorangan atau termasuk korporasi.
2. Merupakan
tindak pidana dan terjerat pada UU No.20 Tahun 2001
Pasal 8
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau
orang selain pegawai
negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh
orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.
Pasal 9
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara
waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar
yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3. Merupakan
tindak pidana dan terjerat pada UU No.31 Tahun 1999
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415
Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan
Undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi berlaku ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5
sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5
sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat
dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, sebagai pidana tambahan adalah
:
a. perampasan barang bergerak yang
berwujud atau yang tidak berwujud atau barang
tidak bergerak yang digunakan untuk
atau yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi, termasuk perusahaan milik
terpidana di mana tindak pidana korupsi
dilakukan, begitu pula dari barang
yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian
perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian
hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh
atau sebagian keuntungan tertentu,
yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b paling lama dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan
pidana penjara yang lamanya tidak
melebihi ancaman maksimum dari pidana
pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan lamanya pidana
tersebut sudah ditentukan dalam
putusan pengadilan.
4. Merupakan
kejahatan perbankan oleh kerena itu berlaku pula UU Perbankan UU No.10 tahun
1998
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan
dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu
bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan atau merusak
catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
5. Bagi
pemohon kredit dengan jaminan fiktif berlaku pula ketentuan dalam KUHP. Dalam
kasus ini berlaku Pasal
Pasal
263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
·
Pasal 263
(1)Barangsiapa membuat surat palsu
atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau
pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Yang
terjerat pasal ini yaitu Ika Hardianti dan Andi Mekasari.
Untuk
Andi Mekasari, ia memalsukan tanda tangan pemilik nasabah pasif .Sedangkan, Ika
Hardianti membuat pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah
padahal tidak ada sama sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam
sertifikat tersebut adalah sebuah danau.
KESIMPULAN
1. Firda
Mutiara
Firda
selaku otak dari tindak pidana korupsi ini secara jelas telah terjerat
pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 tTahun
2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Firda Mutiara selaku direktur
utama BOC telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pelaku utama. Walaupun
ia berniat akan menggantikan uang tersebut. Firda Mutiara telah menyalahgunakan
kewenangannya sebagai pejabat sebuah bank untuk memenuhi kepentingan
pribadinya. Firda Mutiara memberikan perintah kepada bawahannya, Andi Mekasari untuk mencairkan dana sebesar 14 M
dari Bank BOC.
2. Andi
Azwad Mallombassi
Tidak
terjerat pasal apa pun kerena tidak mengetahun adanya tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh anaknya selaku oarang yang memberikan bantuan untuk dana
talangan usahanya.
3. Andi
Mekasari (Meka)
Sebagai medepleger , ia
terjerat pasal pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU
No.31 tTahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Akan tetapi
statusnya hanya sebagai pembantu yang mempermudah jalannya tindak pidana
korupsi tersebut. Bila dilihat dalam UU No. 31 tahun 1999 hukuman pidanya yang
melakukan pembantuan sama dengan pidana pokok pelaku. Tetapi bila kita lihat
pada pasal 56 KUHP, pembantuan dikurangi 1/3 dari pidana pokok. Acuannya yaitu
ketentuan yang ada pada pasal 103 KUHP.
Sebagai Pleger maka
berlaku pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun
2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Karena menggunakan uang dari
hasil penarikan palsu tersebut untuk kepentingan pribadi.
4. Ridwan
dan Riswan
Sebagai pembantu tindak
pidana Dikenakan pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo
UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan ketentuan
pidananya dapat dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
5. Nurdiansyah
Karaeng Aso
Tidak terkena pidana
karena tidak mengetahui adanya tindak pidana korupsi ketika diminta meka untuk
mencarikan dana nasabah. Dalam arti hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala
teller.
6. Ika
Hardianti
Sebagai pembantu
pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun
2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan pelaksana hukumannya dapat
dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
Dan
juga terjerat pasal 263 karena melakukan pemalsuan dalam sertifikat jaminan
fiktif yang di ajukannya di bank BOC atas perintah meka. Ika Hardianti membuat
pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah padahal tidak ada sama
sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut adalah
sebuah danau.
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/