Kamis, 03 Januari 2013

Kasus Korporasi Perbankan


I.                   Subjek
1.      Firda Mutiara                          : Direktur Utama Bank of Celebes
2.      Andi Azwad Mallombassi         : Ayah Firda Mutiara
3.      Andi Mekasari (Meka)            : Manager Operasional oc Celebes
4.      Ridwan dan Riswan               : Pegawai Bank
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso      : Head of Teller Bank of Celebes
6.      Ika Hardianti                           : Penjamin jaminan fiktif
7.      Pradiba Rambega                    : Nasabah pasif di Bank of Celebes
8.      Anugrah Abunaim                  : Nasabah pasif di Bank of Celebes
9.      Pia Ardyagarini                       : Nasabah pasif di Bank of Celebes

II.                Keterangan Subjek
1.      Firda Mutiara (Pleger)
Memerintahkan bawahannya untuk mencairkan uang Nasabah pasif di bank tempatnya bekerja senilai 14 M dengan cara pemberian kredit Jaminan Fiktif.
2.      Andi Azwad Mallombassi
Meminjam uang kepada anaknya (Firda Mutiara) untuk dapat dijadikan talangan agak proyeknya yaitu revitalisasi pantai losari tetap dapat berjalan.
3.      Andi Mekasari/Meka (Pleger dan Medepleger)
a)      Atas instruksi firda, mencairkan dana senilai ( M yang diperoleh daari jaminan fiktif.
b)      Pemalsuan tanda tangan nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) untuk dapat mencairkan dana nasabah tersebut guna mencukupi kekurangan uang yang telah diperoleh dari jaminan fiktif (Slip Penarikan Palsu)
c)      Mengambil sebagian uang nasabah pasif (Pradiba dan Anugrah) yang diperoleh dari slip penarikan palsu
4.      Ridwan dan Riswan (Medepleger)
a.       Melaukan pengecekan atas jaminan fiktif yaitu serifikat tanah seluas 40 hektar yang terletak di desa bonto kadatto kelurahan bonto langkasa kabupaten gowa dan tanah seluas 25 hektar yang terletak di desa bengo-bengo, kecamatan camba, kabupaten Maros. Yang setelah dilakukan pengecekan ke lokasi yang bersangkutan ternyata lokasi yang disebutkan didalam sertifikat itu hanya berupa danau.
b.      Ridan diperintahkan oleh meka untuk membuat laporan kebenaran tentang jaminan tersebut dan menyuruhnya untuk menyampaikan hal yang sama kepada riswan.
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso
Atas perintah meka mencari daftar nasabah pasif yang memiliki simpanan diatas 4 M.
6.      Ika Hardianti (Medepleger)
Setelah dihubungi oleh meka, ika bersedia menjadi pemohon kredit dengan jaminan fiktif.
7.      Pradiba Ramabega (Korban)
Nasabah pasif yang tabungannya berbentuk time deposit senilai 4,3 M yang kemudian ditarik oleh meka lewat slip penarikan palsu. Meka mengambil uang senilai 1,5 M dari tabungan Pradiba.
8.      Anugrah Abunaim (Korban)
Nasabah pasif yang tabungannya senilai 6 M yang kemudian ditarik oleh meka lewat slip penarikan palsu. Meka mengambil uang senilai 2,5 M dari tabungan Pradiba
9.      Pia Ardyagarini (Korban)
Nasabah pasif yang atas perintah firda tabungannya ditarik untuk dapat menutupi tabungan pradiba dikarenakan pada tanggal 21 november 2001 pradiba ingin melakukan penarikan atas tabungannya.

III.             Pasal –Pasal yang terjerat
Dari rangkaian kasus tersebut kami simpulkan bahwa sebagian besar itu merupakan rangkaian utuh dari tindak pidana korupsi yang mana pengaturannya terdapat di dalam undang-undang yang berada di luar KUHP sesuai asas Lex Specialis derogates lex generalis[1]. Dapat dikatakan tindak pidana korupsi dapat kita ketahui bahwa bank of Celebes merupakan bank BUMN yang mana merupakan bank milik pemerintah[2]. Oleh karena itu,berdasarkan UU khusus Korupsi yaitu UU No.20 tahun 2001 jo UU No.31 tahun 1999 kasus ini terjerat pasal berikut :
1.      UU Korupsi ini berlaku bilamana yang melakukan tindak pidana itu orang yang bekerja dalam bank milik pemerintahan itu. Sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

2.      Merupakan tindak pidana dan terjerat pada UU No.20 Tahun 2001
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.

Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar
yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

3.      Merupakan tindak pidana dan terjerat pada UU No.31 Tahun 1999
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5
sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang
tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi
dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh
atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan
pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana
pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana
tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

4.      Merupakan kejahatan perbankan oleh kerena itu berlaku pula UU Perbankan UU No.10 tahun 1998
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

5.      Bagi pemohon kredit dengan jaminan fiktif berlaku pula ketentuan dalam KUHP. Dalam kasus ini berlaku Pasal
Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
·         Pasal 263
(1)Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Yang terjerat pasal ini yaitu Ika Hardianti dan Andi Mekasari.
Untuk Andi Mekasari, ia memalsukan tanda tangan pemilik nasabah pasif .Sedangkan, Ika Hardianti membuat pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah padahal tidak ada sama sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut adalah sebuah danau.

KESIMPULAN
1.      Firda Mutiara
Firda selaku otak dari tindak pidana korupsi ini secara jelas telah terjerat pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 tTahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Firda Mutiara selaku direktur utama BOC telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pelaku utama. Walaupun ia berniat akan menggantikan uang tersebut. Firda Mutiara telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat sebuah bank untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Firda Mutiara memberikan perintah kepada bawahannya, Andi  Mekasari untuk mencairkan dana sebesar 14 M dari Bank BOC.

2.      Andi Azwad Mallombassi
Tidak terjerat pasal apa pun kerena tidak mengetahun adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anaknya selaku oarang yang memberikan bantuan untuk dana talangan usahanya.
3.      Andi Mekasari (Meka)           
Sebagai medepleger , ia terjerat pasal pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 tTahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Akan tetapi statusnya hanya sebagai pembantu yang mempermudah jalannya tindak pidana korupsi tersebut. Bila dilihat dalam UU No. 31 tahun 1999 hukuman pidanya yang melakukan pembantuan sama dengan pidana pokok pelaku. Tetapi bila kita lihat pada pasal 56 KUHP, pembantuan dikurangi 1/3 dari pidana pokok. Acuannya yaitu ketentuan yang ada pada pasal 103 KUHP.
Sebagai Pleger maka berlaku pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Karena menggunakan uang dari hasil penarikan palsu tersebut untuk kepentingan pribadi.
4.      Ridwan dan Riswan
Sebagai pembantu tindak pidana Dikenakan pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan ketentuan pidananya dapat dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
5.      Nurdiansyah Karaeng Aso     
Tidak terkena pidana karena tidak mengetahui adanya tindak pidana korupsi ketika diminta meka untuk mencarikan dana nasabah. Dalam arti hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala teller.
6.      Ika Hardianti  
Sebagai pembantu pasal-pasal yang ada dalam UU Korupsi UU No. 20 tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 2001 serta UU Perbankan UU No. 10 Tahun 1998. Dan pelaksana hukumannya dapat dilihat dari aspek UU Korupsi atau KUHP.
Dan juga terjerat pasal 263 karena melakukan pemalsuan dalam sertifikat jaminan fiktif yang di ajukannya di bank BOC atas perintah meka. Ika Hardianti membuat pemberian kredit dengan jaminan fiktif yang berupa tanah padahal tidak ada sama sekali. Kenyataannya tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut adalah sebuah danau.



[1] asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. http://hukumpedia.com/index.php?title=Lex_specialis_derogat_legi_generali di download pada tanggal 29 November 2011 20.16 WIB
[2] Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar