Thailand
Remisi di
Thailand diberikan berdasarkan Undang-undang Penitentiar Tahun 1936 dan Peraturan Pemerintah
Tahun 1978. Remisi
diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good,
very good and exellent class).
Pada
klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana 3 hari tiap bulannya. Klasifikasi
sangat baik akan mendapatkan 4 hari tiap
bulannya
dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan 5 hari tiap bulannya.
Apabila seorang
narapidana ditugaskan untuk bekerja di luar selama 1 hari, masa pidana mereka juga akan
dikurangi sebesar 1 hari, ditambahkan
dengan
remisi bulanannya. Bagi
para praktisi pemasyarakatan di Thailand remisi harus tetap diberikan karena merupakan salah satu hak
dari narapidana. Narapidana yang
berkelakuan
baik harus mendapatkan kesempatan bebas sebelum waktunya.
Dari pemberian remisi tersebut narapidana akan terinspirasi serta terdorong untuk berkelakuan baik
dan tidak akan melanggar aturan selama
di
dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi
juga merupakan solusi
masalah over kapasitas yang sedang terjadi di Thailand. Hampir lebih dari 66 (enam puluh
enam) tahun, Undang-undang Kepenjaraan
Nomor B.E. 2479 (Tahun 1936) telah tiga kali dimodifikasi yaitu pada Tahun 1977 dimana sistem
penghargaan perilaku baik (Good Time
Allowance)
atau
remisi dikenalkan untuk mengurangi masalah overcrowding. Kedua pada Tahun 1979 dan ketiga
pada Tahun 1980.
Singapura
Dasar hukum
pemberian remisi di Singapura adalah Prosedure Hukum Pidana (criminal procedure
code). Narapidana yang menjalani pidana lebih dari
1 (satu) bulan secara otomatis mendapatkan remisi sepertiga dan yang kurang dari pidana tersebut / 1
(satu) bulan tidak mendapatkannya.
Remisi
juga tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman karena melanggar peraturan
dalam penjara, sedang dirawat di
rumah
sakit yang disebabkan perbuatannya sendiri, narapidana yang ditangkap kembali setelah melarikan
diri.
Queensland (Australia)
Dasar hukum
pemberian remisi di Queensland adalah Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2000 (Corrective
Services Act 2000). Pada
Pasal 75 mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan remisi adalah :
a. seorang narapidana mendapatkan remisi
apabila masa pidana penjaranya
2 bulan atau lebih;
b. seorang narapidana tidak berhak
mendapatkan remisi jika selama menjalani
pidana, mereka tidak keluar untuk bekerja/mencari pekerjaan,
pidana rumah, sedang melaksanakan pidana bersyarat, pidana percobaan.
Pemberian remisi
dilakukan oleh Kepala Lapas (Chief Executive) kepada narapidana sebanyak satu pertiga dari masa
pidananya dengan kondisi bahwa:
1. Napi yang
dituju bukan merupakan narapidana yang dapat
membahayakan
masyarakat (Iihat the prisoner's discharge does not pose an unacceptable risk to the
community); dan
2. Napi tersebut berperilaku baik dan
rajin bekerja; dan
3. Hal ini yang diatur dalam undang-undang.
Tasmania (Australia)
Dasar hukum
pemberian remisi di negara bagian Tasmania adalah Peraturan
Pemasyarakatan tahun 1998 Nomor 104 (Correction Regulation 1998, Nomor 104).
a. Remisi tidak diberikan kepada
narapidana yang :
(1) Terbukti melarikan
diri atau mencoba melarikan diri selama masa
pidananya
atau mencoba melarikan diri); dan
(2) Dipidana penjara selama 3 (tiga)
bulan atau kurang
b. Kepala
penjara tidak boleh memberikan remisi kepada narapidana apabila remisi tersebut dapat mengurangi
total masa pidananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar