Selasa, 01 Januari 2013

Pemberian Remisi di Beberapa Negara


Thailand
Remisi di Thailand diberikan berdasarkan Undang-undang Penitentiar Tahun 1936 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1978. Remisi diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and exellent class). Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana 3 hari tiap bulannya. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan 4 hari tiap bulannya dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan 5 hari tiap bulannya.
Apabila seorang narapidana ditugaskan untuk bekerja di luar selama 1 hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar 1 hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya. Bagi para praktisi pemasyarakatan di Thailand remisi harus tetap diberikan karena merupakan salah satu hak dari narapidana. Narapidana yang berkelakuan baik harus mendapatkan kesempatan bebas sebelum waktunya. Dari pemberian remisi tersebut narapidana akan terinspirasi serta terdorong untuk berkelakuan baik dan tidak akan melanggar aturan selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga merupakan solusi masalah over kapasitas yang sedang terjadi di Thailand. Hampir lebih dari 66 (enam puluh enam) tahun, Undang-undang Kepenjaraan Nomor B.E. 2479 (Tahun 1936) telah tiga kali dimodifikasi yaitu pada Tahun 1977 dimana sistem penghargaan perilaku baik (Good Time Allowance) atau remisi dikenalkan untuk mengurangi masalah overcrowding. Kedua pada Tahun 1979 dan ketiga pada Tahun 1980.

 Singapura
Dasar hukum pemberian remisi di Singapura adalah Prosedure Hukum Pidana (criminal procedure code). Narapidana yang menjalani pidana lebih dari 1 (satu) bulan secara otomatis mendapatkan remisi sepertiga dan yang kurang dari pidana tersebut / 1 (satu) bulan tidak mendapatkannya. Remisi juga tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman karena melanggar peraturan dalam penjara, sedang dirawat di rumah sakit yang disebabkan perbuatannya sendiri, narapidana yang ditangkap kembali setelah melarikan diri.

Queensland (Australia)
Dasar hukum pemberian remisi di Queensland adalah Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2000 (Corrective Services Act 2000). Pada Pasal 75 mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan remisi adalah :
a. seorang narapidana mendapatkan remisi apabila masa pidana penjaranya 2 bulan atau lebih;
b. seorang narapidana tidak berhak mendapatkan remisi jika selama menjalani pidana, mereka tidak keluar untuk bekerja/mencari pekerjaan, pidana rumah, sedang melaksanakan pidana bersyarat, pidana percobaan.
Pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Lapas (Chief Executive) kepada narapidana sebanyak satu pertiga dari masa pidananya dengan kondisi bahwa:
1. Napi yang dituju bukan merupakan narapidana yang dapat membahayakan masyarakat (Iihat the prisoner's discharge does not pose an unacceptable risk to the community); dan
2. Napi tersebut berperilaku baik dan rajin bekerja; dan
3. Hal ini yang diatur dalam undang-undang.

 Tasmania (Australia)
Dasar hukum pemberian remisi di negara bagian Tasmania adalah Peraturan Pemasyarakatan tahun 1998 Nomor 104 (Correction Regulation 1998, Nomor 104).
a. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang :
(1) Terbukti melarikan diri atau mencoba melarikan diri selama masa pidananya atau mencoba melarikan diri); dan
(2) Dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan atau kurang
b. Kepala penjara tidak boleh memberikan remisi kepada narapidana apabila remisi tersebut dapat mengurangi total masa pidananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar